Makassar || Daftar Hitam News.Id — Perkembangan Pemukiman di wilayah Provinsi Sulawesi selatan, khususnya Hunian perumahan yang kini makin menjamur di beberapa wilayah dimakassar, baik Hunian Skala Menengah keatas hingga Menengah kebawah seperti yang saat ini pembangunan perumahan di wilayah kecamatan Biringkanaya.Sabtu 26 Oktober 2024.
Developer Mutiara Gading yang kini tengah melakukan perluasan wilayah bangunan perumahan yang dimiliki yang mana Mutiara Gading memiliki type bangunan masuk kategori bangunan Skala Menengah Keatas, dimana interior bangunan yang ditawarkan oleh Developer Mutiara Gading ini, menampakkan desain yang boleh dikatakan mewah diantara perumahan yang berada disekitarnya.
Dibalik Proses Pembangunan perumahan di wilayah kecamatan biringkanaya yang dilakukan oleh pengembang dari Mutiara Gading di wilayah kecamatan biringkanaya, ada warga yang merasa Hak nya telah diambil oleh Developer Mutiara Gading ini.
Nurmiah warga yang bermukim di wilayah kecamatan biringkanaya yang beralamat kelurahan Daya, kecamatan biringkanaya RT/RW 003/005 ini merasa di rugikan oleh tindakan dugaan penyerobotan tanah miliknya, yang mana warga ini kaget pada saat melihat kondisi tanah milik nya telah di pondasi oleh Pihak Developer Mutiara Gading.
“Saya langsung kaget pak pada saat saya pulang ke rumah saya dan mendapati kondisi tanah saya sudah di obrak-abrik dan yang bikin saya kaget adanya pondasi milik perumahan Mutiara Gading yang mengambil tanah saya pak”.
” Saya memang tidak menetap dirumah saya ini beberapa lama pak, karena saya sibuk berkebun di kampung pak, tapi setelah saya pulang ingin melihat-lihat kondisi rumah saya, justru seperti ini kondisi yang saya dapatkan pak, makanya saya langsung ke Rumah RT/RW, untuk meminta penjelasan terkait apa yang terjadi pada lokasi saya, kenapa ada pembangunan Pondasi Mutiara Gading pada lokasi tanah saya pak”.Ungkap ibu Nurmiah
Pak RT/RW yang mendapatkan kunjungan serta pertanyaan dari Ibu Nurmiah ini, langsung memberikan penjelasan bahwasanya terkait apa yang di pertanyakan ibu Nurmiah ini kami juga sangat heran karena kami fikir kegiatan yang dilakukan oleh Mutiara Gading atas Pondasi yang dibuat diatas lokasinya itu sudah mendapatkan restu dari pemilik tanah, maka nya kami juga heran ibu Nurmiah bertanya hal seperti itu kekami.
Setelah mendapatkan laporan dari Ibu Nurmiah RT/RW melakukan kordinasi ke Pihak Management Developer Mutiara Gading tapi pihak Developer Mutiara Gading tidak memberikan penjelasan yang seharusnya didapatkan oleh Ibu Nurmiah sehingga ibu Nurmiah bersama RT/RW setempat mengadu ke kelurahan dan pihak kelurahan memberikan akses untuk bertemu ke pihak Mutiara Gading yang mana ditemui oleh Paralegal dari Developer Mutiara Gading.
Berdasarkan keterangan dari pihak Developer Mutiara Gading, mengatakan bahwasanya lokasi tersebut telah di beli oleh pihak Mutiara Gading termasuk Sungai itu, jadi kami punya hak atas lokasi tersebut, tetapi setelah pihak Nurmiah mempertanyakan terkait lokasinya yang diambil oleh pihak Mutiara Gading, Mutiara Gading nanti kita lihat Surat-surat nya ibu, apakah lokasi tersebut memang lokasinya ibu”.Jelas dari pihak Mutiara Gading ini.
Berdasarkan keterangan dari RT/RW setempat bahwasanya pembangunan yang dilakukan oleh pihak Mutiara Gading sudah menyalahi aturan yang mana sungai yang berada dilokasi tersebut telah ditimbun dan di pindahkan dengan alasan bahwasanya sungai itu sudah dibeli oleh Mutiara Gading, yang mana dalam aturan pemerintahan tidak ada sungai yang di perjual-belikan sehingga apa yang menjadi alasan dari pihak Mutiara Gading kami anggap itu sangat salah dan menyalahi aturan.
Apalagi proses pengerjaan pondasi tersebut sudah tiga kali berpindah titik lokasi pengerjaannya dan yang lebih kami sayangkan dari beberapa titik yang telah digali dalam proses pembuatan Pondasi dari Perumahan Mutiara Gading ini, tidak dikembalikan pada kondisi semula tapi dibiarkan begitu saja sehingga mengganggu aliran Air sungai yang berada dilokasi tersebut.
Perwakilan BPI KPNPA RI Provinsi Sulawesi selatan yang mendapatkan informasi tersebut, langsung melakukan kordinasi ke pihak instansi/institusi terkait dan akan menindak lanjuti terkait kesewenang-wenangan dari pihak pengembang terhadap masyarakat yang mana tanah atas nama Nurmiah ini yang berdasarkan Akta Jual beli No.549/BK/PPAT-B/XI/1997 dengan sebidang tanah beralamat RT/RW 003/005 Kelurahan Daya kecamatan Biringkanaya ini diduga diserobot oleh pengembang dari pihak Mutiara Gading.
Hingga berita ini di pubhlikasikan, Media ini membuka ruang hak klarifikasi dari pihak Terkait untuk