Gowa || Daftar Hitam News. Id — Viralnya pemberitaan di beberapa online yang mengatakan bahwa adanya permintaan salah satu penyidik satreskrim Polres Gowa kesalah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Makassar Sebesar 100 Juta Rupiah.
Kasatreskrim Polres Gowa AKP. Bachtiar yang di konfirmasi oleh Media ini melalui Whatsapp,Mengatakan bahwa apa yang teman-teman Media beritakan itu tidaklah benar jumlahnya 100 juta, Bahkan lebih dari itu.”Jelas Kasatreskrim ini.
Jadi terkait pemberitaan beberapa Media online yang mengatakan salah satu penyidik yang datang ke lapas melakukan pemeriksaan kesalah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas 1 Makassar atas Nama Fery yang tengah menjalani masa hukuman dengan kasus Narkoba itu, untuk menindaklanjuti laporan dari korban Penipuan yang di alami oleh pelapor Andi Destamar dengan kerugian 131,6jt.
Kunjungan Anggota Penyidik Satreskrim Polres Gowa itu hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh Anggota Penyidik terkait terjadinya penipuan secara online passobis yang diduga dilakukan oleh salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Makassar, berdasarkan hasil pengembangan itulah Pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Fery yang saat ini sudah berstatus tersangka dalam kasus penipuan online passobis ini.
Jadi Permintaan yang di sampaikan dan di beritakan oleh beberapa media online terkait nominalnya itu salah, tapi yang sebenarnya penyidik sampaikan itu total kerugian yang dialami oleh si pelapor dan itupun atas permintaan Fery agar menyelesaikannya dengan jalur RESTORASI JUCTICE, maka dari itu penyidik menjelaskan jika ingin di damaikan harus mengembalikan kerugian yang dialami si pelapor, jadi permintaan itu bukan untuk penyidik tapi untuk korban/si pelapor.” Jelas Kasatreskrim ini.
Rencana teman-teman penyidik dari Satreskrim Polres Gowa akan kembali ke lapas guna untuk Mengkonfortir terkait isu yang berkembang di beberapa media online, agar ada kejelasan, baik dari si terlapor dan si pelapor, biar semuanya CLEAR dan jelas.” Lanjut Kasatreskrim ini.
Lp ; Galang/ P R M G I