Makassar || Daftar Hitam News.Id — Terkait beredarnya salah satu pemberitaan media online yang menyatakan bahwa penyidik polrestabes Makassar telah melepaskan Terlapor kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia pada hari sabtu 26 November 2023. Kasatreskrim Polrestabes AKBP. Ridwan Jason Maruli Hutagaol. S.ik.SH.Makassar membantah Terkait Issu tersebut. Kamis 30 November 2023.
Seperti yang dilansir dari pemberitaan bahwa penyidik telah melepaskan salah satu terlapor pada hari sabtu dan setelah keluarga korban, Munas Ismail mengkonfirmasi ke penyidik mempertanyakan alasan penyidik melepaskan terduga pelaku (Iv), jawaban yang didapatkan oleh keluarga korban dari penyidik bahwasanya terduga pelaku (Iv) Punya anak kecil. “Tutur Ismail dalam media tersebut.
“Itu tidak benar bang, wanita yang katanya dilepas itu bukan di lepas tapi di tangguhkan bang, dan masih butuh kelengkapan berkasnya.
Jadi keduanya itu berstatus tersangka hanya wanita nya masih P19 dan kekurangan berkas dan Kasus ini sudah status tahap satu bang. ” Jelas Kasatreskrim ini Melalui Chat Whatsapp.
Jadi kembali saya tegaskan bahwa terduga pelaku (Iv) itu tidak kami lepas tapi di tangguhkan, dan tidak ada pemberhentian kasus, dan Terkait Sp2hp itu, menunggu kelengkapan berkasnya dan jika semuanya lengkap pasti kami serahkan. “Tutup Kasatreskrim ini.
Lp: Galang