Maros || Daftar Hitam News.Id — Maraknya Pemberitaan di beberapa media online yang beredar di berbagai Group Whatsapp yang Menyatakan bahwa “Skandal ATR/BPN dan Polres Maros : Fakta Diputar Balikkan” sesuai yang di kutip dari beberapa Media Online ini, Kasatreskrim Polres Maros Iptu.Aditya Pandu mengatakan bahwa apa yang di sampaikan oleh teman-teman media di dalam pemberitaan tersebut saya anggap keliru, pasalnya kasus sengketa lahan tersebut kami sudah proses sudah sesuai Prosedur. Kamis 04 Juli 2024.
“Terkait pemberitaan itu Bang kami telah Proses laporannya, dan penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Maros telah sesuai Prosedur, Saya sebagai Kasatreskrim Selalu Mengingatkan penyidik-penyidik saya agar selalu profesional dan Prosedural dalam melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih Bang”.
” Perlu diketahui bahwa laporan tersebut telah dihentikan penyelidikannya melalui gelar perkara pada Tahun 2023″ Lanjut Kasatreskrim ini.
Menyikapi Terkait adanya pemberian kepada salah satu oknum penyidik yang disampaikan oleh si pelapor, perlu dilakukan pendalaman informasi dari media ini kepada informan. Hal ini untuk menghindari berita yang tidak benar dan menciderai institusi Polri. Saya minta media jg turut bisa menjaga stabilitas kemananan khususnya ranah pemberitaan siber. “Tegas Kasat ini.
Lp: Galang