Sabtu, Oktober 17, 2026

DPRD GOWA GASPOL! Darmangsa Muin Diusulkan Jadi Bupati Definitif, HAR Targetkan Berkas Segera ke Kemendagri

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Dinamika kepemimpinan di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. DPRD Kabupaten Gowa mulai mempercepat tahapan kelembagaan untuk mengusulkan pengesahan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif sisa masa jabatan 2025–2030, setelah Sitti Husniah Talenrang resmi diberhentikan dari jabatannya melalui keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 14 Oktober 2026.

Langkah tersebut ditindaklanjuti pada Jumat (16/10/2026), ketika pimpinan DPRD Gowa menerima dokumen fisik keputusan Menteri Dalam Negeri dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dokumen itu menjadi dasar penting bagi DPRD untuk melanjutkan tahapan administrasi dan kelembagaan terkait perubahan kepemimpinan di Kabupaten Gowa.

Sejumlah pemberitaan media pada 16 Oktober 2026 juga menyoroti langkah cepat DPRD Gowa dalam memproses pengusulan Darmawangsyah Muin menjadi bupati definitif. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Kemendagri mengenai pemberhentian Husniah Talenrang sekaligus penunjukan Darmawangsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong agar proses pengesahan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif dapat segera ditindaklanjuti.

Menurut HAR, DPRD akan mengupayakan agar berkas pengusulan tersebut dapat segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Insyaallah hari Senin kita bisa kirim berkasnya ke Kemendagri,” jelas HAR kepada media ini.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPRD Gowa menargetkan percepatan proses administratif agar status kepemimpinan pemerintahan daerah memperoleh kepastian sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Namun, pengiriman berkas merupakan bagian dari tahapan pengusulan. Keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan secara definitif tetap harus mengikuti prosedur serta kewenangan pejabat yang berwenang.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menerbitkan keputusan tertanggal 14 Oktober 2026 yang memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa dan menunjuk Darmawangsyah Muin untuk melaksanakan tugas dan kewenangan bupati sebagai Plt hingga proses selanjutnya sesuai ketentuan.

Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari proses Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa yang sebelumnya diperiksa Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 1 P/UP/2026. Mahkamah Agung memutus perkara tersebut pada 1 Oktober 2026.

Dengan terbitnya keputusan Kemendagri, DPRD Gowa kemudian menindaklanjutinya melalui agenda kelembagaan untuk memastikan kelanjutan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan.

Rangkaian proses ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kesinambungan pelaksanaan program pemerintah, pelayanan masyarakat, pengelolaan administrasi daerah, serta kepastian kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Di tengah rencana pengusulan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif, muncul pertanyaan mengenai posisi Wakil Bupati Gowa setelah Darmawangsyah beralih dari jabatan wakil bupati menjadi bupati definitif.

Menanggapi persoalan tersebut, HAR menegaskan bahwa DPRD belum sampai pada pembahasan mengenai pengisian jabatan wakil bupati.

“Kami belum sampai ke sana. Kami fokus dulu ke definitif Bupati Gowa agar roda kepemimpinan dalam Pemkab Gowa dapat berjalan sepenuhnya,” tegasnya.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa DPRD memilih memprioritaskan kepastian kepemimpinan di tingkat kabupaten sebelum membahas persoalan lanjutan mengenai posisi wakil bupati.

Secara administratif, pengisian jabatan wakil bupati yang kosong merupakan persoalan tersendiri dan harus diproses melalui mekanisme yang berlaku. Karena itu, proses tersebut tidak serta-merta dapat disamakan dengan pengesahan Darmawangsyah sebagai bupati definitif.

Percepatan pengusulan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif menjadi tahapan penting setelah keputusan pemberhentian Husniah Talenrang diterbitkan.

Publik kini menanti tindak lanjut DPRD Gowa, mulai dari penyelesaian agenda kelembagaan, pengiriman dokumen pengusulan ke Kemendagri, hingga keputusan resmi mengenai pengesahan bupati definitif.

Bagi masyarakat, kepastian kepemimpinan bukan semata-mata persoalan pergantian pejabat. Lebih dari itu, masyarakat berharap pemerintahan tetap berjalan efektif, pelayanan publik tidak terganggu, serta program pembangunan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Dengan target pengiriman berkas pada Senin, 19 Oktober 2026, sebagaimana disampaikan HAR, langkah DPRD Gowa selanjutnya akan menjadi penentu tahapan administratif berikutnya dalam proses pengesahan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif sisa masa jabatan 2025–2030.

Redaksi : daftarhitamnnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!