Jumat, Desember 13, 2024

Dua Pemuda Ini Diringkus Anggota Satresnarkoba Polresta Mamuju. “Ini Penyebabnya”!!

Sulbar-Mamuju || Daftar Hitam News. Id — Satresnarkoba Polresta Mamuju Unit operasional 4.0 patut diapresiasi, karena kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba Dikabupaten Mamuju dengan mengamankan dua Terduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu.

Kedua Pelaku berhasil diamankan di kediamannya walaupun di warnai dengan kejar-kejaran karena kedua pelaku YR(23) dan WY(19) Sempat Melarikan diri Saat Mengetahui Anggota Satresnarkoba Berada dirumah nya, karena kedua Pelaku ini Kelelahan akhirnya Pasrah Terhadap Anggota yang Semangatnya Mengejar Mereka.”Jelas Kasatnarkoba Polres Mamuju Iptu. Makmur. Senin 14 Agustus 2023

Adapun Wilayah Penangkapan kali ini Yang Berhasil di ungkap terkait tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Jenis Shabu Tepatnya di Dusun Tampa Padang Kecamatan Kalukku Mamuju.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur, Senin (14/8) saat ditemui media mengatakan Bahwa benar Tim Opsnal 4.0 Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku inisial YR (23) dan WY (19).

Para pelaku menggunakan narkoba jenis sabu dengan cara pelaku menyiapkan alat isap (Bong) dan tempat khusus dirumahnya untuk menggunakan narkoba

Adapun Beberapa Barang Bukti Yang diamankan :
– 1 (satu) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
– 3 (tiga) unit hand phone
Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku.”Jelas Kasat Narkoba ini

Dari hasil interogasi pelaku lelaki YR dan WY mengakui telah menggunakan narkoba jenis sabu mulai sejak 5 (lima) bulan lalu. Ujar Makmur

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Dan untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Narkoba Iptu Makmur

Humas Polresta Mamuju

LP; Galang

Kategori Terkait

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!