Senin, Mei 12, 2025

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KPU, Sisa Anggaran Tak Sesuai Laporan

Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id — Penggunaan anggaran dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama Kesbangpol pada Desember 2024, tercatat sisa dana hibah KPU sebesar Rp9 miliar. Padahal, seharusnya seluruh anggaran untuk program tahapan Pilkada sudah dilaporkan penggunaannya hingga akhir tahun 2024. Rabu 5 Maret 2025.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Pada Januari 2025, KPU diduga masih menggunakan anggaran perjalanan dinas untuk pencabutan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk pembayaran honorarium pengacara (lawyer fee). Padahal, anggaran dana hibah seharusnya hanya digunakan untuk program tahapan Pilkada dan tidak boleh digunakan di luar itu.” Jelas Tenri Ketum LSM PAKAR pada Media ini.

Sistem aplikasi yang diterapkan KPU dalam penggunaan anggaran dana hibah seharusnya mencegah adanya penggunaan dana di luar program tahapan. Semua kegiatan yang dilakukan KPU harus masuk dalam sistem ini, dan jika tidak terdaftar dalam aplikasi hingga 31 Desember 2024, maka tidak dapat diproses. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana anggaran perjalanan dinas dan lawyer fee untuk pencabutan gugatan di MK tetap bisa digunakan pada Januari 2025?

Lebih mencurigakan lagi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD pada akhir Januari 2025, sisa dana hibah KPU dilaporkan hanya tinggal Rp7,1 miliar. Artinya, dalam kurun waktu satu bulan, terjadi pengurangan anggaran sebesar Rp1,9 miliar. Padahal, sejak Januari hingga Maret 2025, tidak ada program tahapan Pilkada yang membutuhkan anggaran besar. “Lanjutnya.

Dugaan penyalahgunaan dana hibah ini semakin menguat dengan adanya Monev yang sebenarnya tidak perlu dilakukan. Sebab, sistem aplikasi KPU sudah merekam seluruh penggunaan anggaran sejak awal. Muncul dugaan bahwa Monev ini hanya akal-akalan untuk menutupi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KPU.

LSM PAKAR dalam Hal ini menyoroti kinerja KPU periode 2024-2029, yang diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran. Bahkan, ada dugaan serta kekhawatiran bahwa KPU telah “menutup” aparat penegak hukum (APH), seperti Polres dan Kejaksaan, agar tidak mengusut dugaan ini lebih lanjut.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi lembaga pengawas dan aparat penegak hukum agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah KPU tetap terjaga. Jika terbukti ada penyimpangan, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Hingga Berita ini di publikasikan Media ini belum mendapatkan Akses untuk melakukan klarifikasi ke ketua KPU Pare-Pare dan Membuka Ruang Hak Jawab/Klarifikasi terkait dugaan yang di sampaikan oleh Ketua LSM PAKAR dalam pemberitaan yang kami sajikan di media ini.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!