Gowa || Daftar Hitam News.Id — Salah seorang pria asal Makassar itu terpaksa diamankan pihak Kepolisian Sektor Bontomarannu Polres Gowa setelah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) disalah satu warung makan pada Senin (19/8) lalu.
Pria tersebut berinsial FJ (25) itu langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bontomarannu “Tim KUBOYAKO”, meski terduga pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga.
Kapolsek Bontomarannu AKP Suhardi, P.Si saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan seorang pemuda yang melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat).
“Benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terduga pelaku di wilayah Kecamatan Bontomarannu. Jadi Pelaku masuk kedalam warung makan milik korban.” Ungkap Kapolsek Bontomarannu, Rabu (21/8).
Lanjutnya, setelah masuk kedalam warung milik korban, terduga pelaku mencuri 1 (Satu) Buah handphone merek OPPO A58 berwarna hitam dan uang tunai senilai Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Senilai Rp. 2.750.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
“Terduga pelaku sempat di amuk massa, berujung personel dari Tim Kuboyako gerak cepat mengamankan pelaku. Selanjutnya terduga pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Bontomarannu untuk penanganan Medis.,” tambahnya.
Ia menambahkan, Setelah dilakukan penanganan medis oleh pihak Puskesamas. Selanjutnya terduga Pelaku bersama barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Handphone Merek Oppo A58, 1 (Buah) Sepeda Motor merek Yamaha Mio M3 warna Biru (Barang Bukti Sepeda motor dalam keadaan hancur) dan 1 (Satu) Buah Ember tempat uang dibawa langsung ke Polsek Bontomarannu untuk proses hukum lebih lanjut.
Lp: Galang