Kendari || Daftar Hitam News.Id — Konflik agraria antara masyarakat Desa Mantadulu, Tawakua, dan Taripa dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian. Persoalan yang telah berlangsung sejak 1994 tersebut hingga kini masih menyisakan sengketa mengenai status dan penguasaan lahan antara masyarakat dan perusahaan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Sekretaris Jenderal Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PC IPMIL Raya) Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Affan, mendesak pemerintah dan PTPN agar segera menghadirkan penyelesaian yang jelas dan berkepastian hukum.
Menurut Affan, persoalan Mantadulu bukan sekadar sengketa administrasi antara masyarakat dan perusahaan, tetapi menyangkut hak atas tanah, sumber penghidupan, serta tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat.
Masyarakat mengklaim memiliki dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT), sementara PTPN mendasarkan penguasaan lahannya pada proses tukar guling (ruislag) dengan pemerintah daerah pada 1994.
“Sudah lebih dari tiga dekade persoalan ini berlangsung. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji penyelesaian. Dokumen ruislag harus dibuka, status Hak Guna Usaha (HGU) harus diperjelas, dan seluruh klaim kepemilikan masyarakat harus diverifikasi berdasarkan data pertanahan yang sah,” ujar Affan.
Ia juga menyoroti sejumlah upaya penyelesaian yang telah dilakukan, mulai dari pembentukan tim verifikasi, proses hukum, hingga berbagai pertemuan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Pada 15 September 2026, Bupati Luwu Timur memimpin rapat koordinasi yang melibatkan PTPN, BPN, DPRD, Forkopimda, dan perwakilan masyarakat. Selanjutnya, DPRD Luwu Timur pada 24 September 2026 menyatakan dukungan untuk mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria.
Bagi Affan, berbagai langkah tersebut harus diikuti dengan tindakan nyata, keterbukaan dokumen, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengingatkan agar penyelesaian konflik tidak justru mengorbankan masyarakat, terutama para pekerja yang menggantungkan kehidupan keluarganya pada aktivitas perusahaan.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepastian atas tanahnya, sementara para pekerja juga harus kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan akibat konflik yang bukan mereka ciptakan. Persoalan ini harus diselesaikan tanpa menjadikan masyarakat dan pekerja sebagai korban. Hak masyarakat atas tanah harus dihormati, dan hak-hak pekerja juga wajib dilindungi,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah dan PTPN harus memberikan kejelasan mengenai keberlangsungan aktivitas perusahaan, status hubungan kerja, serta pemenuhan hak para pekerja yang terdampak. Sebab, di balik konflik agraria ini terdapat keluarga-keluarga yang kehidupannya bergantung pada kepastian pekerjaan dan penghasilan.
Sebagai organisasi yang menghimpun pelajar dan mahasiswa asal Luwu Raya di Sulawesi Tenggara, PC IPMIL Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut melalui kajian dan kontrol sosial.
“Penyelesaian konflik agraria tidak boleh hanya berbicara tentang siapa yang menguasai lahan, tetapi juga harus memastikan keadilan bagi masyarakat dan keberlangsungan hidup para pekerja. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, bukan membiarkan masyarakat kecil menanggung dampak dari konflik yang terus berlarut-larut,” tutup Affan.
Redaksi : daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
Sumber Berita : Laode Muhammad Affan
Sekretaris Jenderal
Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya Sulawesi Tenggara (PC IPMIL Raya Sultra)


