Gowa || Daftar Hitam News.Id — Tim Resmob Polres Gowa menangkap dua pelaku pemerasan yang menyamar sebagai anggota polisi, Senin malam (7/4) di Jl. Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Pelaku berinisial FAS (21), warga Makassar, bersama rekannya M (30), warga Gowa, mendatangi korban FJ (43) dan mengaku telah menangkap anak korban karena mengonsumsi narkoba. Dengan alasan “damai”, pelaku meminta uang Rp8 juta. Korban yang curiga kemudian melapor ke pihak berwajib.

Tim Resmob Polres Gowa yang dipimpin IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H. langsung bergerak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, termasuk mobil, handphone, pakaian dinas Polri palsu, dan uang tunai.
Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dibebaskan dari hutang atau mengakui hutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Polres Gowa mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat dan segera melapor jika menemui tindakan mencurigakan.
Lp: Galang