Selasa, September 29, 2026

PBG QANAYA MAKASSAR TERBIT, PT GEMALA ARTHA GRAHA DISEBUT PENGEMBANG: LASKAR INDONESIA PERTANYAKAN TOWER 42 METER BERJARAK ±5 METER

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Polemik pembangunan perumahan komersial QANAYA di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya media ini menyoroti persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), KKPR/KRK, tata ruang, serta keberadaan tower telekomunikasi di sekitar lokasi, kini pihak Bidang Teknis Tata Ruang Dinas Tata Ruang Makassar memberikan penjelasan sekaligus salinan dokumen kepada media.

Dalam konfirmasi tersebut, Syarifuddin Sidjaya, S.Sos., dari Bidang Teknis Tata Ruang Dinas Tata Ruang Makassar, memperlihatkan salinan dokumen PBG dan dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang yang berkaitan dengan pembangunan QANAYA.

Dari dokumen yang diperlihatkan kepada media, perumahan QANAYA disebut berada di bawah naungan PT Gemala Artha Graha.

Dengan adanya dokumen tersebut, pertanyaan dalam pemberitaan sebelumnya mengalami perkembangan.

Jika sebelumnya pertanyaannya adalah “Apakah QANAYA sudah memiliki PBG?”, maka kini pertanyaannya menjadi:

“Apakah dalam proses penerbitan PBG dan KKPR/KRK tersebut, keberadaan tower telekomunikasi setinggi sekitar 42 meter yang berada sangat dekat dengan bangunan QANAYA telah benar-benar diperhitungkan?”

Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, menyikapi adanya dokumen PBG dan KKPR/KRK yang diperlihatkan kepada media.

Menurut Sofyan, penerbitan PBG perlu dilihat bersama dengan kondisi faktual di lapangan, terutama menyangkut keberadaan tower telekomunikasi.

“Itu PBG standar. Yang menjadi pertanyaan kami, dalam penerbitannya apakah sudah memberikan penjelasan secara implisit mengenai tingkat risiko di sekeliling bangunan, termasuk keberadaan tower telekomunikasi dengan ketinggian 42 meter tersebut?”

Sofyan mempertanyakan apakah tower yang berada di sekitar lokasi QANAYA telah dimasukkan dalam proses kajian.

“Apakah dalam proses penerbitan PBG dan KKPR/KRK QANAYA itu posisi tower telekomunikasi sudah dipertimbangkan? Atau keberadaan tower telekomunikasi itu pada saat dikaji tidak ditampilkan?”

Ia juga meminta penjelasan mengenai parameter teknis yang digunakan apabila tower tersebut memang telah dimasukkan dalam kajian.

“Kalau keberadaan tower telekomunikasi sudah dimasukkan dalam proses pengkajian dan penerbitan PBG serta KKPR/KRK QANAYA, apa yang menjadi rumus kajian oleh para konsultan maupun tim teknis dari Dinas Tata Ruang?” ujar Sofyan kepada media.

Dalam penelusuran sebelumnya, media memperkirakan jarak antara bangunan QANAYA dengan tower telekomunikasi di lokasi hanya sekitar ±5 meter.

Angka tersebut belum merupakan hasil pengukuran resmi oleh instansi teknis, sehingga media tidak menyatakan ±5 meter sebagai jarak definitif sebelum dilakukan pengukuran.

Sementara berdasarkan pelat teknis yang terlihat pada tower, menara tersebut mencantumkan antara lain:

  • Site ID: 213112;
  • Site Name: BANGKALA – TAMANGAPA;
  • Ketinggian: sekitar 42 meter;
  • Wind Speed: 120 KM/H;
  • Tahun fabrikasi: 2014;
  • Fabricator: PT Bukaka Teknik Utama;
  • Foundation: Raft Foundation 6 m x 6 m;
  • Depth of Foundation: 1,5 meter.

Dengan kondisi tersebut, persoalan yang perlu dijawab secara teknis bukan apakah tower pasti akan roboh, melainkan apakah potensi risiko terhadap bangunan di sekitarnya sudah masuk dalam perencanaan dan pemeriksaan teknis.

Kota Makassar memiliki regulasi khusus mengenai menara telekomunikasi, yakni Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi. JDIH Kota Makassar mencatat perda tersebut sebagai peraturan yang berlaku.

Petunjuk teknisnya diatur melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 33 Tahun 2015.

Yang menjadi perhatian dalam kasus QANAYA adalah Pasal 14 huruf b Perwali 33 Tahun 2015, yang mengatur:

“Radius jaminan keamanan menara telekomunikasi adalah 150% (seratus lima puluh persen) dari tinggi menara telekomunikasi tersebut.”

Jika tinggi tower yang berada di sekitar QANAYA benar 42 meter, maka secara matematis:

150% × 42 meter = 63 meter.

Namun perlu ditegaskan, 63 meter tersebut tidak boleh diberitakan sebagai larangan otomatis bahwa seluruh bangunan dalam radius 63 meter pasti ilegal.

Istilah yang digunakan regulasi adalah radius jaminan keamanan menara. Penerapan konkret terhadap QANAYA tetap harus dilihat berdasarkan site plan, posisi tower, kondisi aktual, kajian struktur, serta pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang.

Justru pertanyaan utamanya adalah:

Apakah radius jaminan keamanan menara tersebut sudah diperhitungkan ketika dokumen QANAYA diterbitkan?

Sofyan Muhammad menilai aspek potensi jatuh atau kegagalan struktur tower harus menjadi bagian dari perhatian pemerintah.

Menurutnya, PBG tidak seharusnya dipahami sebagai pembenaran terhadap kondisi yang apabila kemudian terbukti tidak memenuhi ketentuan keselamatan.

Namun pernyataan mengenai “radius rebah harus sama dengan tinggi tower” merupakan pandangan teknis yang perlu dibuktikan melalui kajian insinyur struktur berdasarkan jenis tower, desain struktur, fondasi, beban angin, kondisi tanah, pemeliharaan, serta skenario kegagalan.

Karena itu, untuk tower sekitar 42 meter tersebut, yang paling penting adalah meminta pemerintah atau tenaga ahli menunjukkan kajian keselamatan yang menjadi dasar bahwa posisi bangunan QANAYA aman.

Persoalan lain yang perlu diluruskan adalah fungsi PBG dan KKPR/KRK.

PBG berkaitan dengan persetujuan untuk membangun bangunan gedung berdasarkan pemenuhan standar teknis bangunan.

Sementara KKPR berkaitan dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang terhadap rencana tata ruang.

Penyelenggaraan penataan ruang, termasuk KKPR dan pengendalian pemanfaatan ruang, diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021.

Karena itu, keberadaan KKPR/KRK tidak semestinya dipahami sebagai bukti bahwa seluruh persoalan teknis bangunan telah selesai.Begitu pula keberadaan PBG tidak menghapus kebutuhan untuk memastikan bahwa data yang menjadi dasar penerbitannya sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Inilah yang kini menjadi pertanyaan dalam kasus QANAYA.

Aspek tata ruang QANAYA juga perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, yakni Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Makassar Tahun 2024–2043.Perda tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 6 Desember 2024.

RTRW menjadi pedoman pemanfaatan dan pengendalian ruang, termasuk penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.

Karena QANAYA merupakan perumahan komersial, maka yang perlu dipastikan adalah kesesuaian lokasi, site plan dan data teknis yang menjadi dasar penerbitan dokumen pemanfaatan ruang.

Sebelumnya media menyoroti status PBG karena informasi awal yang diperoleh menyebut dokumen tersebut belum ada.

Kini, setelah Bidang Teknis Tata Ruang memperlihatkan salinan PBG kepada media, status tersebut mengalami perkembangan.

Namun Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung tetap relevan dalam melihat konsekuensi apabila suatu bangunan tidak memenuhi ketentuan PBG.

Pasal 62 mengatur sanksi administratif bagi pemilik yang tidak memiliki PBG, antara lain:

  • peringatan tertulis;
  • pembatasan kegiatan pembangunan;
  • penghentian sementara atau tetap pekerjaan pelaksanaan pembangunan; dan/atau
  • perintah pembongkaran bangunan gedung.

Dengan demikian, persoalan QANAYA sekarang bukan lagi sekadar “ada atau tidak ada PBG”, tetapi juga apa dasar teknis dan data lapangan yang digunakan dalam penerbitannya.

Sofyan Muhammad juga mempertanyakan proses verifikasi lapangan sebelum PBG dan KKPR/KRK diterbitkan.

Menurutnya, jika memang terdapat tahapan survei dan verifikasi teknis, keberadaan tower yang secara fisik berada di sekitar lokasi seharusnya dapat terlihat.

“Instansi yang mengeluarkan KKPR dan PBG tidak bisa hanya menyalahkan konsultan perumahan. Ada tim survei lokasi dan ada tim ahli untuk verifikasi. Seharusnya keberadaan tower dengan tinggi 42 meter yang sangat dekat dengan rumah menjadi pertimbangan,” ujar Sofyan.

Ia meminta pemerintah menjelaskan apakah tower tersebut memang tercantum dalam data perencanaan.

“Kalau tower tersebut sudah dimasukkan dalam kajian, kami ingin tahu bagaimana parameter keselamatannya. Kalau tidak dimasukkan, mengapa tower yang nyata ada di lokasi bisa tidak masuk dalam kajian?”

Sofyan berpandangan bahwa apabila kemudian ditemukan kesalahan data, ketidaksesuaian kondisi lapangan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang menjadi dasar penerbitan dokumen, maka PBG dan KKPR/KRK perlu dievaluasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Bahkan Sofyan meminta agar apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya cacat hukum atau pelanggaran yang material, pemerintah mempertimbangkan pembatalan atau pencabutan dokumen sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut merupakan desakan dan pandangan LSM Laskar Indonesia, bukan kesimpulan hukum dari media.

Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi kondisi lapangan dan kajian teknis oleh pejabat atau ahli yang berwenang.

Setelah dokumen PBG dan KKPR/KRK diperlihatkan kepada media, publik kini layak mendapatkan jawaban atas sejumlah pertanyaan:

1. Apakah tower 42 meter tercantum dalam site plan QANAYA?

2. Berapa jarak resmi antara kaki tower dengan bangunan QANAYA?

3. Apakah jarak ±5 meter yang terlihat di lapangan telah diukur oleh tim teknis?

4. Apakah radius jaminan keamanan menara sebagaimana Perwali 33/2015 telah diperhitungkan?

5. Apakah potensi kegagalan struktur tower telah masuk dalam kajian keselamatan?

6. Apakah kondisi fondasi tower diperhitungkan dalam pembangunan bangunan terdekat?

7. Parameter teknis apa yang digunakan konsultan dan tim verifikasi?

8. Apakah data dalam dokumen PBG dan KKPR/KRK sesuai dengan kondisi aktual di lapangan?

9. Apakah Pemerintah Kota Makassar bersedia melakukan verifikasi ulang terhadap aspek keselamatan tersebut?

10. Jika hasil verifikasi menemukan ketidaksesuaian, tindakan apa yang akan dilakukan pemerintah?

Daftar Hitam News.ID menegaskan bahwa pernyataan mengenai adanya persoalan dalam proses penerbitan PBG maupun KKPR/KRK merupakan pandangan dan pertanyaan yang disampaikan LSM Laskar Indonesia melalui Sofyan Muhammad.

Media tidak menyimpulkan adanya konspirasi, kolusi, kesalahan prosedur, atau pelanggaran hukum oleh pihak tertentu tanpa bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, ruang hak jawab terbuka bagi:

PT Gemala Artha Graha/pihak pengembang QANAYA;

Dinas Tata Ruang Kota Makassar;

Syarifuddin Sidjaya, S.Sos.;

Kabid Teknik Dinas Tata Ruang Makassar;

tim/konsultan yang terlibat dalam penyusunan dokumen;

instansi yang menerbitkan atau memproses KKPR/KRK;

pemilik atau pengelola tower telekomunikasi;

Pemerintah Kecamatan Manggala;

Kelurahan Bangkala;

serta pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam persoalan ini.

Apabila terdapat dokumen, kajian struktur, site plan, hasil pengukuran jarak tower, atau penjelasan teknis yang menunjukkan bahwa seluruh aspek tersebut telah diperhitungkan, Daftar Hitam News.ID siap memuat klarifikasi tersebut secara proporsional.

Redaksi : daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!