Senin, September 16, 2024

Pegawai Dishub Makan Uang Rakyat 24 Bulan Tanpa Kerja, Bupatinya Santai, BKD Lempar Bola Ke Inspektorat Maros.

Maros || Daftar Hitam News. Id — Oknum pegawai Dishub (G) di ketahui tidak pernah Masuk Kantor Selama 2 tahun bahkan ada yang mengatakan hingga 6 tahun, dan Hebat nya oknum Pegawai Dishub ini diduga telah menerima gaji insentif selama oknum ini tidak memenuhi kewajibannya layaknya pegawai PNS pada Umumnya.

Terkait permasalahan ini, pihak Tim dari lembaga L.-Pace bersama dengan Tim media PRMGI melakukan konfirmasi ke pihak Terkait dan juga pemberitaan terkait Oknum PNS nakal dari Dishub ini sampai ketelinga Bupati Maros, tanggapan Orang Nomor Satu di Maros ini menganggapi nya dengan Dingin dan memberikan jawaban yang sangat tidak tepat bagi pelaku pelanggar aturan PP no. 94 tahun 2021, dengan jawaban “Sudah di beri peneguran Keras”.

Ketua Lembaga L-Pace Mendengar Jawaban dari Bupati Maros di anggap tidak tepat karena pelanggaran yang di lakukan oleh Oknum PNS di Bidang Dishub Maros ini di nilai pelanggaran yang sangat berat dan tidak memberikan contoh yang baik kepada pegawai PNS lainnya dan disini terkesan jawaban dari Orang Nomor Satu di kabupaten Maros seolah-olah menganggap persoalan ini persoalan sepele serta mengabaikan Juklis PP no. 94 tahun 2021″ jelas Ketua Umum L-Pace ini.

Dimana kita ketahui di PP no. 94 tahun 2021 sudah sangat jelas bahwa pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja selama terus menerus selama 10 hari tanpa ada keterangan dan di beri sanksi pemecatan dan beri sanksi tambahan pemerintah menyetop pemberian gaji.

Dimana sebelum nya Tim Media PERGI bersama Ketua L-Pace telah mengkonfirmasi Ke BKPSDM Maros dan di Terima Langsung oleh Kepala Bidan(Kaban) BKD ibu Andi Sri Wahyuni Buchaerah yang mengatakan bahwa kami telah bersurat ke Inspektorat Maros sejak Tahun 2021 tapi Hingga sampai Saat Ini Belum ada tanggapan dari Inspektorat, jadi kami menunggu LHP dari Inspektorat Maros Pak, Jadi disini Bukan Salahnya Kami, tanyakan ke Inspektorat pak. “Jelas Kaban BKD ini 23 Mei 2023.

Seharusnya Orang Nomor Satu di Kabupaten Maros ini memberikan Intruksi untuk Melakukan Tindakan Tegas bukan dengan peneguran keras, yang mana Oknum Dishub ini sudah melakukan pelanggaran sangat berat, dimana selama 24 Bulan Menerima dan Makan Uang Rakyat yang di kelola oleh negara melalui Instansi Pemerintahan Kabupaten Maros. ” Jelas Ketua Umum L-Pace ini.

Hingga berita ini di Publikasikan belum ada kejelasan dari instansi terkait, begitupun dari orang nomor satu di kabupaten Maros.

Kategori Terkait

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!