Makassar || Daftar Hitam News.Id — Bertempat Hotel Claro Makassar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H,M.H., menjadi pembicara “Pengamanan Aset dalam acara Penandatangan MoU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan PT Kawasan Industri Makassar”.Selasa 02 Juli 2024.
Kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum Of Understanding) dihadiri beberapa pejabat PT KIMA yaitu Direktur Utama PT KIMA, Alif Abadi, Direktur Operasional dan Pendukung PT KIMA, Alif Usman Amin, dan Direktur Keuangan dan Pengembangan Bisnis PT KIMA, R.B Alexander Chandra Irawan, sedangkan dari pihak Kejati Sulsel dihadiri oleh dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, KTU dan Koordinator Intel, Koordinator Datun dan Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Datun Kejati Sulsel.
Direktur Utama PT KIMA, Alif Abadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa PT KIMA merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan sejak tahun 1988 namun saat ini telah menjadi member of Danareksa. Adapun perkembangan Kawasan Industi PT KIMA telah melalui 4 (empat) generasi. Generasi Pertama yaitu berupa Kawasan Industri awal (BUMN) Kaveling Industri, Infrastruktur dasar, dan pergudangan. Generasi kedua yaitu kegiatan pemusatan kegiatan industry yang dilengkapi dengan saran dan prasarana penunjang modernisasi pengelolaan. Generasi ketiga berupa eco industrial park dan Generasi keempat kegiatan eco smart industrial park berupa; transformasi digital, system logistic terintegrasi, adaptasi industry 4.0 dan Inovasi dan circular ekonomi. Alif Abadi menambahkan sambutannya dihadapan Kajati dan Jaksa Pencara Negara (JPN) bahwa ada beberapa Asset sebagai penunjang Utama Kawasan Industri dan Pendayagunaan PT KIMA, dimana semua penggunaan asset tersebut tidak menutup kemungkinan akan terkendala dengan permasalahan hukum diantaranya; 1). masalah Tanah, dimana tanah yang digunakan dalam Kawasan saat ini berstatus tanah HPL, Perikatan dengan PPTI sering terkendala dengan penentuan tarif dan jangka waktu, HGB diatas HPL dimana setelah HGB selesai dan tidak diperpanjang bisa kembali ke pemegang HPL. 2). masalah Gudang dan BPSP diantaranya sewa lumpsum atau sewa Kelola, sarana pendukung logistic dan problem terkait depo container. 3). Masalah terkait Utilitis baik berupa penggunaan instalasi air bersih, instalasi limbah (WWTP), instalasi pengolahan sampah (incinerator), jaringan fiber optic, E-gate system, alat berat dan lain-lain yang dapat menciptakan permasalahan hukum. Alif Abadi berharap “Kerjasama yang dibangun dengan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulsel dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum utamanya pengamanan asset PT Kawasan Industri Makassar sebagai langkah kecil menuju kesuksesan masa depan industri untuk negeri tercinta”.
Kajati Sulsel Agus Salim mengatakan Penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Kawasan Industri Makassar. Melalui MoU ini, kita berharap dapat menciptakan sinergi yang baik dalam rangka penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan kegiatan industri dan investasi di wilayah Sulawesi Selatan.
Kerjasama ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami percaya bahwa dengan adanya kerjasama ini dengan melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penyelamatan aset merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum dan pengelolaan aset di Indonesia. Peran Jaksa Pengacara Negara ini mencakup berbagai aspek mulai dari memberikan pendampingan hukum hingga melakukan tindakan litigasi untuk melindungi aset-aset milik negara termasuk BUMN, sehingga permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam kegiatan industri dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan efektif. semoga MoU yang kita tandatangani hari ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak, serta turut mendukung pembangunan ekonomi di wilayah Sulawesi Selatan, Tutup Agus Salim.
Lp: Galang