Makassar || Daftar Hitam News.Id — Pembangunan perumahan komersial QANAYA di wilayah Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan. Rabu, 23/9/26
Setelah Seminggu lebih melakukan penelusuran terkait legalitas PBG, tata ruang dan aspek keselamatan pembangunan, kini muncul persoalan yang jauh lebih spesifik: jarak antara bangunan QANAYA dengan menara telekomunikasi di lokasi yang diperkirakan hanya sekitar ±5 meter.
Jarak tersebut masih merupakan perkiraan berdasarkan kondisi lapangan dan belum merupakan hasil pengukuran resmi oleh instansi teknis.
Namun jika angka tersebut benar, pertanyaan publik menjadi sangat sederhana:
Apakah pembangunan rumah yang hanya berjarak sekitar ±5 meter dari tower setinggi ±42 meter tersebut sudah memperhitungkan radius keamanan, kemungkinan keruntuhan struktur, dan titik rebah menara?
Pertanyaan ini penting karena keselamatan calon penghuni tidak seharusnya hanya dilihat dari apakah rumah dapat berdiri secara konstruksi, tetapi juga bagaimana risiko terhadap lingkungan sekitar apabila terjadi kegagalan struktur menara akibat kondisi ekstrem.
Dalam penelusuran sebelumnya, media menemukan pelat teknis pada tower yang mencantumkan antara lain:
Site ID: 213112
Site Name: BANGKALA – TAMANGAPA
Tower: sekitar 42 meter
Wind Speed: 120 KM/H
Tahun Fabrikasi: 2014
Fabricator: PT Bukaka Teknik Utama
Foundation: Raft Foundation 6 m x 6 m
Depth of Foundation: 1,5 meter.
Data tersebut merupakan informasi yang terlihat pada pelat teknis tower di lokasi.
Dengan tinggi tower sekitar 42 meter, sementara bangunan QANAYA diperkirakan hanya berjarak ±5 meter, maka aspek keselamatan antara kedua objek tersebut patut mendapatkan pemeriksaan teknis.
Bukan berarti tower tersebut pasti akan roboh.
Bukan pula berarti QANAYA otomatis melanggar hanya karena berada dekat tower.
Tetapi pertanyaannya adalah:
- Apakah jarak tersebut sudah diperhitungkan dalam kajian teknis pembangunan?
- Apakah kemungkinan arah dan area jatuh struktur tower sudah dianalisis?
- Apakah fondasi bangunan QANAYA memiliki kajian yang memperhitungkan keberadaan fondasi tower?
Dan yang paling penting:
- Jika terjadi kegagalan struktur tower, apakah bangunan QANAYA berada dalam area yang berpotensi terdampak?
Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya datang dari tenaga ahli dan instansi teknis, bukan sekadar asumsi.
Persoalan ini juga perlu dilihat dari regulasi Pemerintah Kota Makassar.
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi tercatat masih berlaku di JDIH Kota Makassar.
Pelaksanaan teknisnya diatur melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 33 Tahun 2015. JDIH Makassar mencatat Perwali tersebut sebagai peraturan yang berlaku.
Yang menjadi perhatian adalah ketentuan Pasal 14 huruf b Perwali Makassar Nomor 33 Tahun 2015,Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 yang menyebut:
“Radius jaminan keamanan menara telekomunikasi adalah 150% dari tinggi menara telekomunikasi tersebut.”
Jika tinggi tower di lokasi benar sekitar 42 meter, maka secara matematis:
150% × 42 meter = 63 meter.
Namun angka 63 meter tersebut tidak boleh disederhanakan sebagai larangan otomatis pembangunan rumah dalam radius 63 meter.
Istilah regulasinya adalah radius jaminan keamanan menara.
Karena itu, yang perlu dilakukan adalah pemeriksaan teknis untuk mengetahui bagaimana ketentuan tersebut diterapkan terhadap kondisi QANAYA, termasuk posisi bangunan, site plan, struktur tower, fondasi, dan kondisi lingkungan sekitar.
Dan justru di sinilah pertanyaan Ketua Laskar Indonesia Sofyan Muhammad:
Jika jarak bangunan QANAYA diperkirakan hanya ±5 meter dari tower 42 meter, apakah radius jaminan keamanan tersebut sudah diperhitungkan dalam perencanaan pembangunan?
Persoalan semakin serius setelah media memperoleh keterangan mengenai status PBG.
Berdasarkan hasil konfirmasi media, pihak Kelurahan Bangkala disebut baru mengetahui adanya pembangunan QANAYA sekaligus informasi bahwa proyek tersebut belum memiliki PBG.
Pihak RW setempat juga disebut mengaku baru mengetahui bahwa QANAYA belum mengantongi PBG dalam kegiatan pembangunan yang dilakukan pengembang.
Sementara itu, pada 22 September 2026, media melakukan konfirmasi kepada Dinas Tata Ruang Makassar.
Salah satu pegawai Dinas Tata Ruang menyampaikan:
“Kami sudah melayangkan surat teguran pertama dan teguran kedua akan kami layangkan setelah Kabid Penindakan balik dari Sulbar Pak, insyaallah besok atau lusa Pak.”
Media belum memperoleh salinan surat teguran tersebut sehingga isi, objek, dan dasar teguran perlu dijelaskan secara resmi oleh pihak Dinas Tata Ruang.
Sebelumnya, media ini juga telah melakukan konfirmasi kepada Kabid Teknik Dinas Tata Ruang Makassar terkait persoalan pembangunan QANAYA.
Pesan konfirmasi melalui WhatsApp Messenger diketahui telah terlihat dengan tanda centang biru.
Namun hingga rilis lanjutan ini diterbitkan, belum ada klarifikasi maupun jawaban yang diterima media.
Padahal, pertanyaan media bukan hanya mengenai administratif, tetapi juga menyangkut aspek teknis pembangunan di sekitar menara telekomunikasi.
Publik tentu membutuhkan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan teknis.
Status PBG juga memiliki konsekuensi hukum administratif.
Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung mengatur bahwa apabila pemilik tidak memiliki PBG, dapat dikenai sanksi administratif. Pasal 62 mencantumkan sanksi berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan pembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pekerjaan pelaksanaan pembangunan; dan/atau
- perintah pembongkaran bangunan gedung.
Dengan demikian, apabila setelah pemeriksaan resmi benar ditemukan bahwa bangunan QANAYA tidak memiliki PBG, maka pemerintah memiliki instrumen penegakan sesuai ketentuan tersebut.
Pertanyaannya sekarang:
APAKAH PEMBANGUNAN QANAYA SUDAH MEMILIKI PBG ATAU BELUM?
Media belum menerima dokumen PBG dari pihak pengembang. Karena itu, status tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi.
Selain PBG dan tower, pembangunan QANAYA juga harus dilihat dari aspek tata ruang.
Saat ini Kota Makassar menggunakan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Makassar Tahun 2024–2043, yang tercatat berlaku. Perda tersebut menjadi pedoman pemanfaatan dan pengendalian ruang, termasuk penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
Karena QANAYA merupakan proyek komersial, maka pertanyaan berikut juga perlu dijawab:
Apakah lokasi tersebut sesuai dengan peruntukan ruang untuk perumahan?
Apakah site plan telah memperhitungkan keberadaan tower?
Apakah jarak bangunan terhadap tower telah dinilai oleh tenaga ahli?
Apakah titik rebah atau area potensi terdampak tower telah diperhitungkan?
Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, meminta Kepala Dinas terkait dan Wali Kota Makassar menyikapi persoalan tersebut secara serius.
Menurut Sofyan, persoalan ini tidak semestinya hanya dilihat sebagai urusan administrasi perizinan.
Sebab, rumah yang dibangun tersebut nantinya akan dibeli dan dihuni masyarakat.
“Ini bukan hanya soal izin. Ada masyarakat yang nantinya membeli dan menempati rumah tersebut. Keselamatan calon penghuni harus dipastikan,” tegas Sofyan.
Ia meminta pemerintah memastikan seluruh aspek pembangunan diperiksa, termasuk PBG, tata ruang, site plan, struktur bangunan, posisi tower, radius keamanan, fondasi dan aspek teknis lainnya.
Menurutnya, apabila jarak bangunan memang hanya sekitar lima meter dari tower setinggi 42 meter, maka pemerintah perlu memastikan apakah jarak tersebut telah memenuhi kajian keselamatan yang dipersyaratkan.
Dari rangkaian penelusuran tersebut, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi:
1. Apakah QANAYA sudah memiliki PBG yang telah diterbitkan?
2. Jika PBG belum terbit, atas dasar apa pembangunan tetap berlangsung?
3. Apa dasar teguran pertama Dinas Tata Ruang Makassar?
4. Apakah jarak bangunan QANAYA dengan tower benar hanya sekitar ±5 meter?
5. Apakah jarak tersebut sudah diukur secara resmi oleh instansi teknis?
6. Apakah radius jaminan keamanan menara sebagaimana Perwali 33/2015 sudah diperhitungkan?
7. Apakah potensi area/titik rebah tower sudah masuk dalam kajian teknis?
8. Apakah site plan QANAYA memperhitungkan keberadaan tower dan fondasinya?
9. Apakah konstruksi bangunan QANAYA telah diperiksa secara teknis oleh pihak berwenang?
10. Siapa yang bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi persoalan keselamatan akibat tidak diperhitungkannya aspek tersebut?
Daftar Hitam News.ID tidak menyimpulkan bahwa QANAYA pasti berbahaya atau pasti melanggar aturan hanya berdasarkan jarak visual sekitar ±5 meter.
Keselamatan bangunan harus ditentukan melalui dokumen dan pemeriksaan teknis yang kompeten.
Namun ketika terdapat tower sekitar 42 meter, bangunan yang diperkirakan hanya ±5 meter dari tower, persoalan PBG yang belum mendapatkan kepastian, serta adanya teguran dari Dinas Tata Ruang, maka publik memiliki alasan yang wajar untuk meminta penjelasan resmi.
Apalagi rumah tersebut merupakan perumahan komersial yang akan dihuni masyarakat.
Karena itu, sebelum masyarakat membeli dan kemudian menempati rumah tersebut, kepastian mengenai PBG, tata ruang, site plan, radius keamanan menara dan kajian teknis keselamatan harus terang-benderang.
JANGAN SAMPAI SETELAH RUMAH TERJUAL DAN DIHUNI, BARU PEMERINTAH MEMPERTANYAKAN JARAKNYA.
Daftar Hitam News.ID tetap memberikan hak jawab dan ruang klarifikasi kepada pihak pengembang QANAYA, pemilik/pengelola tower, Dinas Tata Ruang Makassar, Kabid Teknik, Pemerintah Kecamatan Manggala, Kelurahan Bangkala, serta pihak terkait lainnya.
Jika QANAYA telah memiliki PBG, site plan, kajian teknis, atau dokumen yang membuktikan bahwa posisi bangunan telah memenuhi ketentuan keselamatan, pihak pengembang dipersilakan menyampaikannya kepada media untuk diberitakan secara berimbang.
Redaksi : daftarhitamnews.Id
Editor : Galang


