Sulbar-Mamuju || Daftar Hitam News. Id — Satreskrim Polresta Mamuju Kembali Berhasil Mengamankan Residivis Curanmor Lintas Provinsi dengan Berhasil Mengamankan 7 Unit hasil Kejahatan yang di lakukan oleh (IJ) dan telah berada di Mapolresta Mamuju,Senin 14 Agustus 2023.
Adapun Modus Pelaku Belum di ungkapkan oleh Kasatreskrim Akp. Jamaluddin dan Pelaku diketahui bahwa sudah Kesekian kalinya, adapun wilayah yang pernah di gasak oleh pelaku ini yaitu di wilayah Makasar,enrekang dan di Bone, Aksi pelaku ini terakhir di lancarkan di wilayah Tamborang tepat di depan apotik Tamborang jl. Soekarno-hatta.
“Jadi Pelaku ini adalah Resedivis Kambuhan dengan wilayah korban nya sudah lintas Provinsi ,adapun jumlah jarahan pelaku (IR) hingga Saat ini berjumlah 21 Unit. ” Jelas Kasatreskrim Polres Mamuju ini.
Adapun Pasal yang di sangkakan kepada pelaku yaituPasal 362 junto 64 KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun Penjara.”Tutup Kasatreskrim ini.
LP;Galang