Makassar || Daftar Hitam News. Id — Timsus Narkob Polda Sulsel berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang DPO bernama Ary Akbar alias Ary yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Makassar pada hari sabtu, 06 Januari 2024.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan SH, SIK, MH dan Panit 2 Ipda A.Asmar Alimuddin SH, SM, MM berhasil menemukan sejumlah barang bukti di tiga lokasi yang berbeda.
Pelaku Ary Akbar beserta barang bukti yang berhasil diamankan yang terdiri dari berbagai jenis sabu dengan total berat mencapai 63,71 gram, narkotika jenis ekstasi serta sebuah kotak hitam parfum merk 212 Vip Black yang berisi 1(satu) buah timbangan digital warna silver dan 1(satu) bungkus sachet bening kosong.
Dari hasil lidik anggota yang menerima informasi kemudian tim melakukan pengintaian dan pengamatan sampai terjadi penangkapan terhadap pelaku Ary Akbar di sekitaran Jl. Inpeksi kanal pampang 2 Kel. Pampang Kec. Panakukang Kota Makassar.
Dalam interogasi awal pelaku Ary Akbar mengakui bahwa semua barang yang diamankan adalah miliknya yang diperoleh dari DPO Amir, kemudian tersangka beserta barang buktinya kini diamankan di ruang Dit Res Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan Personil timsus Narkoba Polda Sulsel patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi masyarakat untuk turut serta membantu pihak keamanan dalam memberantas peredaran narkotika.
Semoga keberhasilan Personil Timsus Polda Sulsel dapat terus dilakukan untuk mengurangi para pengedar narkotika dan mengharap partisipasi informasi seluruh masyarakat guna mencegah peredaran narkotika kususnya di wilayah provinsi sulawesi selatan(*red).
Lp ; Galang ( P R M G I )