Gowa || Daftar Hitam News.Id — Kasus Rudapaksa yang Viral di beberapa Media online beberapa hari ini ternyata pelaku pemerkosaan tersebut adalah seorang anak pejabat serta caleg DPRD dari Partai Perindo Dapil I dan Memiliki Suara tertinggi di wilayah Dapil nya. Rabu 7 Maret 2024.
NM(20) Seorang Gadis yang menjadi korban dari Anak Pejabat dan Caleg ini serta kedua teman lainnya,Melakukan Aksi Bejatnya di salah satu Lokasi Danau Mawang Kecamatan SombaOpu,Kabupaten Gowa pada Hari Sabtu 02 Maret 2024 Tepat Pada Pukul 05.00 WIB.
Adapun Kronologi kejadian nya yaitu, Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga niat Rudapaksa tidak terjadi.
“Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan,” sambungnya.
Menurutnya, korban saat meronta didengar oleh warga sekitar dan segera di tolong kemudian warga tersebut pun langsung melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polres Gowa.
“Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa,” jelasnya
Usai menerima laporan polisi gerak cepat ke TKP, setibanya di TKP, polisi langsung meringkus ketiga pelaku tersebut dan disana, UC yang merupakan caleg DPRD dari Perindo tersebut nekat memperkosa NM di dalam mobil dinas dengan nomor polisi DD 1724 B.
Motif Kejadian Pemerkosaan
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menyebut motif para pelaku melancarkan aksi bejatnya karena nafsu, apalagi Korban dan salah tersangka pernah menjalin hubungan asmara. Dalam hal ini tersangka berselingkuh dengan korban sebab tersangka sudah memiliki isteri.
“Motifnya karena nafsu,” katanya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024).
Calek DPRD Dapil I Kabupaten Gowa
Muhammad Yusuf Hidayat Sabir alias UC ternyata merupakan seorang Caleg dari Partai Perindo Dapil 1 Sombaopu Kabupaten Gowa. Pihak DPD Perindo Kabupaten Gowa membenarkan bahwa pelaku merupakan caleg dari partainya.
“Dia memang terdaftar sebagai Caleg Perindo tetapi bukan pengurus partai. Jadi kalau sanksi partai kami belum bisa mengambil keputusan sebab dia bukan pengurus partai Perindo” kata Ketua DPD Partai Perindo, Makmur Mangung
Selain itu, Muhammad Yusuf Hidayat Sabir meraup suara tertinggi di Partai Perindo Dapil 1 Gowa dengan 437 suara. Data itu mengacu dari data sementara Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) milik KPU pada Jumat (1/3/2024) pukul 13.00 WIB, dengan data masuk suara 69,21 persen Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau 272 dari total 393 TPS di Dapil Gowa
“Di antara suara caleg partai perindo lainnya, suaranya memimpin jauh. Hanya caleg Muh Amin Dani Putra dengan suara sebesar 310 yang mendekati Yusuf Hidayat Sabir di urutan kedua. Kendati meraup suara tertinggi, Yusuf dipastikan gagal karena tersandung kasus pemerkosaan,”ungkap Ketua DPD Partai Perindo, Makmur Mangung
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku utama Muhammad Yusuf Hidayat Sabir alias UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara(red).
Lp: Galang