Gowa || Daftar Hitam News.Id — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (12/8/2026), menjadi panggung penegasan sikap politik seluruh fraksi terhadap Bupati Gowa Husniah Talenrang.
Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Gowa disebut telah menyatakan kesepakatan untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat kepada Mahkamah Agung (MA) dengan rekomendasi pemakzulan Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.
Namun, di tengah forum yang seharusnya menjadi ruang bagi Bupati untuk memberikan tanggapan atas sikap politik masing-masing fraksi, suasana justru memanas.
Husniah dinilai sejumlah anggota DPRD tidak lagi berada pada ruang yang tepat ketika berupaya membuka kembali penjelasan atau klarifikasi terhadap persoalan yang sebelumnya telah bergulir dalam Pansus Hak Angket.
Sejumlah anggota DPRD melakukan interupsi ketika Husniah mulai memberikan penjelasan panjang mengenai persoalan yang menjadi materi Hak Angket.
Pimpinan sidang kemudian mengingatkan bahwa agenda paripurna bukan untuk melakukan pemeriksaan ulang ataupun klarifikasi terhadap materi Pansus.
“Ini bukan momen untuk melakukan klarifikasi. Sidang saat ini adalah tanggapan dari masing-masing fraksi,” demikian penegasan pimpinan sidang.
Bupati diminta memberikan tanggapan secara singkat terhadap pendapat dan sikap politik yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD.
Persoalannya menjadi semakin tajam karena ruang klarifikasi sebelumnya disebut telah diberikan kepada Husniah melalui tahapan Pansus Hak Angket.
Namun, pada salah satu agenda sidang Pansus tersebut, Husniah disebut memilih meninggalkan forum atau walk out.
Kesempatan yang sebelumnya terbuka untuk memberikan penjelasan pun akhirnya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan DPRD.
Dalam proses Hak Angket, DPRD Gowa sebelumnya telah memberikan ruang kepada Bupati untuk menjelaskan berbagai persoalan yang menjadi materi pemeriksaan.
Karena itu, ketika tahapan Pansus telah selesai dan seluruh fraksi kemudian menyatakan sikap mendukung pengajuan Hak Menyatakan Pendapat ke MA, DPRD menilai tidak tepat apabila forum paripurna kembali dijadikan ruang klarifikasi terhadap materi yang telah diperiksa.
Dan ketika kesempatan itu disebut tidak dimanfaatkan hingga terjadi walk out, maka sulit bagi forum paripurna untuk diposisikan kembali sebagai ruang pemeriksaan.
Paripurna memiliki agenda yang berbeda.Yakni mendengarkan dan menetapkan sikap politik fraksi-fraksi DPRD terhadap hasil Hak Angket serta memberikan ruang kepada Bupati untuk menanggapi sikap tersebut.
Kehadiran Husniah Talenrang dalam rapat paripurna sebenarnya menunjukkan bahwa DPRD tetap membuka ruang bagi kepala daerah untuk menyampaikan tanggapan.
Tidak ada persoalan mengenai hak Bupati untuk berbicara.
Yang menjadi persoalan adalah materi dan konteks pembicaraannya.
Ketika forum telah memasuki tahap penyampaian pendapat fraksi, maka upaya mengulang kembali klarifikasi terhadap materi Pansus dinilai sejumlah anggota DPRD telah keluar dari substansi agenda rapat.
Bahkan ketika Husniah meminta izin menghadirkan seorang perempuan berinisial FN yang disebut tengah mengandung tujuh bulan, suasana ruang sidang kembali memanas.
Sejumlah anggota DPRD melakukan interupsi karena menilai kehadiran pihak tersebut tidak berkaitan langsung dengan agenda penyampaian pendapat fraksi.
Yang paling menentukan dalam paripurna tersebut adalah sikap politik tujuh fraksi DPRD Kabupaten Gowa.
Seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk membawa Hak Menyatakan Pendapat kepada Mahkamah Agung terkait rekomendasi pemakzulan Bupati Gowa.
Dengan demikian, secara politik di DPRD Gowa, tidak terlihat adanya perbedaan sikap antarfraksi dalam keputusan tersebut.Ini bukan lagi persoalan satu fraksi.Bukan pula keputusan segelintir anggota DPRD.
Dan keputusan tersebut menjadi hasil dari proses politik yang sebelumnya diawali dengan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: mengapa klarifikasi baru kembali didorong ketika proses politik DPRD telah sampai pada tahap penyampaian pendapat?
Sebab, berdasarkan dinamika yang terjadi, ruang untuk memberikan klarifikasi telah tersedia ketika Pansus Hak Angket menjalankan tugasnya.
Namun, kesempatan tersebut disebut tidak berjalan maksimal setelah Husniah meninggalkan sidang Pansus.
Kini, ketika tujuh fraksi telah sepakat mengusulkan Hak Menyatakan Pendapat kepada MA, ruang yang tersedia bukan lagi ruang untuk mengulang pemeriksaan.Ruang itu adalah ruang tanggapan.
Sebab, dalam proses politik DPRD, setiap tahapan memiliki agenda dan konsekuensi masing-masing.
Rapat Paripurna DPRD Gowa 12 Agustus 2026 memperlihatkan satu hal penting: proses pemakzulan Husniah Talenrang telah bergerak ke tahap berikutnya.Tujuh fraksi telah menyatakan sikap.DPRD telah memberikan ruang kepada Bupati untuk menanggapi.
Sementara materi yang menjadi dasar proses Hak Angket telah melewati tahapan pemeriksaan Pansus.
Maka, apabila Bupati kembali menggunakan forum paripurna untuk memberikan klarifikasi terhadap materi yang telah bergulir, DPRD menilai hal tersebut bukan lagi berada pada ruang yang semestinya.
Ruang klarifikasi sudah pernah dibuka.
Ruang itu disebut telah diabaikan.
Kini DPRD telah menentukan sikap politiknya.
Selanjutnya, proses akan bergerak menuju mekanisme berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dan publik Gowa tinggal menunggu: apakah rekomendasi pemakzulan tersebut akan berlanjut sesuai prosedur hingga Mahkamah Agung, atau justru akan menghadirkan babak politik baru.






















