Sabtu, November 1, 2025

Gudang Diduga Ilegal di Manggala, Pengelola Klaim Punya Izin – PTSP: Itu Izin Lama, Harus Di-update!

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Dugaan aktivitas pergudangan ilegal kembali mencuat di wilayah Manggala, tepatnya di Kelurahan Borong. Aktivitas penyimpanan dan jual beli besi tua yang dilakukan oleh pihak pengelola disebut hanya bersifat “transit”, namun fakta di lapangan menunjukkan barang disimpan selama berhari-hari.

Pengelola mengklaim bahwa aktivitas tersebut telah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar. Namun, dalam penelusuran media pada 25 Mei 2025, Kepala Dinas PTSP menyanggah klaim tersebut.

Surat Ijin dari PTSP

“Kami tidak pernah keluarkan izin seperti itu. Kalau memang ada, silakan bawa ke kantor biar kami kroscek,” tegas Kadis PTSP melalui pesan WhatsApp kepada media.

Lurah Borong, Andi Arfan, yang menerima informasi dari media, langsung turun melakukan sidak ke lokasi. Dari hasil pemantauan, aktivitas jual beli besi bekas dan penyimpanan barang selama beberapa hari dibenarkan terjadi di lapangan. 10/6/25

Lurah Borong Andi Arfan saat melakukan Sidak

Saat ditunjukkan surat izin oleh pihak pengelola, Lurah Borong menyerahkan informasi tersebut ke DPMPTSP. Setelah dikonfirmasi ulang, Kepala Dinas PTSP menyatakan bahwa izin tersebut adalah dokumen lama, belum terdaftar dalam sistem OSS (Online Single Submission) yang kini diwajibkan oleh pemerintah pusat.

“Itu izin lama, belum ada aplikasi OSS. Harus di-update dulu,” tegas Kadis PTSP kepada media.

Temuan ini mengindikasikan adanya aktivitas usaha pergudangan tidak sesuai zona, tanpa pemutakhiran izin resmi. Sesuai:

Permendag No. 90 Tahun 2014 jo. Permendag No. 16 Tahun 2021,

Perda Kota Makassar No. 53 Tahun 2015,

Perwali No. 16 Tahun 2019 tentang pengawasan gudang dalam kota,

dan Perwali No. 4 Tahun 2023 tentang kewajiban pemutakhiran izin berbasis risiko melalui OSS.

maka aktivitas penyimpanan barang dagangan yang dilakukan lebih dari satu hari, dalam rangka kegiatan usaha, dapat dikategorikan sebagai gudang dan harus tunduk pada aturan perizinan resmi.

Berdasarkan ketidaksesuaian antara klaim pengelola dan keterangan resmi DPMPTSP, serta hasil investigasi di lapangan, maka aktivitas usaha ini masuk dalam radar sorotan Daftar Hitam news.id untuk indikasi pelanggaran perizinan usaha dan pemanfaatan ruang.

Media akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari pihak kecamatan, kelurahan, serta Dinas PTSP terkait legalitas dan status operasional tempat tersebut.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!