Jumat, Oktober 2, 2026

Dana Revitalisasi Sekolah Pare-Pare disorot : Laskar Indonesia Minta Polisi dan Kejaksaan Pare-Pare Turun Tangan, Dugaan”SWAKELOLA Beraroma Kontraktor ” Harus Dibongkar

Pare-Pare || Daftar Hitam News.Id — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kota Parepare mulai mendapat sorotan serius. Skema swakelola yang seharusnya menempatkan sekolah dan kelompok masyarakat sebagai pelaksana pembangunan kini diminta untuk diawasi secara ketat guna memastikan tidak terjadi intervensi pihak luar, pengaturan penyedia material, maupun praktik pungutan atau fee yang berpotensi menggerus anggaran pembangunan.

Sorotan tersebut mencuat setelah sejumlah papan informasi proyek revitalisasi sekolah di Parepare menunjukkan nilai bantuan yang cukup besar.

Salah satunya UPTD SD Negeri 33 Parepare, yang berdasarkan papan informasi proyek menerima Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.068.616.252, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, Juni sampai Oktober 2026.

Sementara UPTD SMP Negeri 6 Parepare tercantum memperoleh bantuan sebesar Rp643.804.000, dengan pekerjaan meliputi rehabilitasi ruang administrasi, tempat ibadah, WC/toilet dan penataan lingkungan. Pelaksana yang dicantumkan adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Nilai dan informasi tersebut terlihat pada papan proyek yang didokumentasikan di lapangan.

Secara nasional, Kemendikdasmen menyatakan revitalisasi satuan pendidikan 2026 dilaksanakan antara lain melalui mekanisme swakelola. Dalam skema yang dijelaskan pemerintah, dana tahap pertama sebesar 70 persen disalurkan lebih dahulu, sedangkan 30 persen berikutnya diberikan setelah pekerjaan fisik mencapai sekurang-kurangnya 50 persen.

Artinya, titik pengawasan menjadi sangat penting sejak dana tahap pertama masuk ke rekening penerima hingga seluruh pekerjaan dan pertanggungjawaban selesai.

Bukan Sekadar Soal Bangunan, Tetapi Siapa yang Mengendalikan Uang

Skema swakelola bukan berarti proyek bebas dikelola oleh siapa saja.

Dalam ketentuan pengadaan pemerintah, Swakelola Tipe IV dilaksanakan oleh kelompok masyarakat, berdasarkan kontrak antara PPK dengan pimpinan kelompok masyarakat. Perpres 46 Tahun 2025 juga mengatur bahwa nilai pekerjaan dalam kontrak Swakelola Tipe IV sudah mencakup kebutuhan barang/jasa yang diperoleh melalui penyedia.

Karena itu, yang perlu dipastikan di Parepare bukan hanya apakah papan proyek terpasang atau apakah bangunan sedang dikerjakan.

Pertanyaan yang jauh lebih substansial adalah:

  • Siapa yang sebenarnya mengendalikan pekerjaan?
  • Siapa yang menentukan pembelian material?
  • Siapa yang menentukan toko atau pemasok?
  • Siapa yang mengatur tenaga kerja?
  • Siapa yang mengendalikan rekening dan arus pembayaran?

Dan yang paling penting, apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan dalam koridor swakelola atau hanya menggunakan P2SP sebagai formalitas administratif sementara pekerjaan sesungguhnya dikendalikan pihak lain?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka.

Laskar Indonesia Soroti Potensi “Swakelola Berkamuflase” Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, meminta aparat penegak hukum tidak menunggu proyek selesai terlebih dahulu apabila memang terdapat informasi awal yang cukup untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan.

Menurutnya, mekanisme swakelola justru harus mendapat pengawasan ketat karena terdapat tanggung jawab administratif dan keuangan yang melekat pada pihak sekolah serta P2SP.

“Kami meminta Polres Parepare dan Kejaksaan Negeri Parepare segera turun melakukan klarifikasi dan investigasi apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah. Jangan menunggu pekerjaan selesai, uang habis, baru kemudian dilakukan pemeriksaan,” demikian pernyataan tegas Sofyan Muhammad Kepada Media ini.

Laskar Indonesia juga menyoroti dugaan adanya kemungkinan pihak luar masuk terlalu jauh dalam pengelolaan P2SP.

Jika benar terdapat pihak yang bukan bagian dari kelompok masyarakat pelaksana tetapi kemudian mengendalikan pekerjaan, menentukan vendor, mengatur pembelian material atau mengambil keuntungan dari proyek, maka kondisi tersebut menurut Laskar Indonesia perlu diuji terhadap ketentuan swakelola dan dokumen kontrak yang sebenarnya.

Salah satu isu yang perlu ditelusuri adalah dugaan adanya intervensi dalam penentuan struktur P2SP, termasuk apabila terdapat pihak tertentu yang dititipkan untuk menduduki posisi strategis dalam panitia.

Namun demikian, dugaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu.

Dokumen pembentukan P2SP, berita acara, SK, kontrak, rekening, RAB, RPD, bukti transaksi, kuitansi, daftar tenaga kerja, serta dokumen pertanggungjawaban harus diperiksa.

Demikian pula apabila muncul informasi mengenai dugaan fee proyek sebesar 18 persen atau sistem pembagian tertentu yang disebut-sebut sebagai “belah ketupat”.

Angka tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa bukti.

Yang harus dilakukan adalah membuka dokumen dan menghitung aliran anggarannya.

Jika memang terdapat potongan yang tidak memiliki dasar hukum, siapa penerimanya harus dapat ditelusuri.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, pihak-pihak yang dituduh juga berhak mendapatkan klarifikasi dan pemberitaan berimbang.

Kepala Sekolah Jangan Sampai Menjadi Pihak yang Menanggung Risiko

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah posisi kepala sekolah.

Dalam informasi resmi Kemendikdasmen, kepala sekolah ditempatkan sebagai penanggung jawab kegiatan, sedangkan P2SP menjalankan proses pembangunan di lapangan.

Dengan posisi tersebut, seluruh dokumen pertanggungjawaban harus benar-benar sesuai dengan kondisi pekerjaan.

Jangan sampai muncul situasi di mana kepala sekolah hanya menandatangani dokumen, sementara keputusan teknis dan keuangan sesungguhnya dikendalikan pihak lain.

Sebab apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian antara uang yang digunakan dengan pekerjaan yang terpasang, dokumen pertanggungjawaban akan menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.

Karena itu, kepala sekolah harus memiliki ruang untuk menjalankan tanggung jawabnya secara independen dan tidak boleh ditempatkan dalam posisi harus memilih antara tekanan administratif dan risiko hukum.

Berdasarkan data yang dihimpun dalam bahan pemberitaan ini, sekolah penerima revitalisasi dengan skema swakelola Tipe IV di Parepare disebut mencakup:

Jenjang SD:

  1. SDN 1
  2. SDN 14
  3. SDN 20
  4. SDN 21
  5. SDN 32
  6. SDN 33
  7. SDN 57
  8. SDN 58
  9. SDN 70
  10. SDN 80
  11. SD Muhammadiyah 1
  12. SD Muhammadiyah 2

Jenjang SMP:

  1. SMPN 3
  2. SMPN 6

Daftar tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen resmi penetapan penerima bantuan dan dokumen pelaksanaan masing-masing sekolah.

Sofyan Muhammad menegaskan, pengawasan tidak boleh berhenti pada satu institusi.

“Kami meminta Polres Parepare segera menindaklanjuti apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan. Kalau Polres Parepare tidak mampu atau tidak mengambil langkah, kami meminta Kejaksaan Negeri Parepare mengambil peran sesuai kewenangannya,” Ucap Sofyan Muhammad.

Ia juga meminta agar seluruh dokumen terkait program revitalisasi dibuka dan diperiksa, mulai dari dokumen penetapan, PKS, RAB, struktur P2SP, rekening, pencairan tahap pertama, transaksi material, pembayaran tenaga kerja hingga progres fisik.

“Dan apabila Kejaksaan Negeri Parepare juga tidak mampu menindaklanjuti laporan atau informasi tersebut, kami akan langsung mengajukan surat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kami tidak ingin persoalan ini berhenti sebagai isu. Kalau ada pelanggaran, buktikan. Kalau tidak ada pelanggaran, juga harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,”jelas Ketua Laskar Indonesia ini.

Kejaksaan Negeri Parepare sendiri secara kelembagaan memiliki fungsi penegakan hukum dan menyatakan Kejaksaan berperan sebagai pengendali proses perkara (dominus litis) sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Jangan Tunggu Ada Kerugian Negara Baru Bergerak

Program revitalisasi sekolah pada dasarnya merupakan program pemerintah untuk memperbaiki fasilitas pendidikan. Kemendikdasmen menyatakan revitalisasi melalui swakelola juga diarahkan untuk melibatkan masyarakat dan memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat sekitar.

Karena itu, pengawasan terhadap program tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan.

Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar uang negara benar-benar berubah menjadi bangunan sekolah yang berkualitas.

Jika ditemukan indikasi penggelembungan harga, pekerjaan tidak sesuai RAB, penggunaan material di bawah spesifikasi, pembayaran fiktif, pekerjaan yang tidak dilaksanakan, atau aliran uang kepada pihak yang tidak berhak, maka semuanya harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan lapangan.

Laskar Indonesia akan terus menelusuri pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Parepare, termasuk membandingkan nilai bantuan, RAB, progres fisik, spesifikasi pekerjaan, struktur P2SP, transaksi pembelian material, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.

Publik berhak mengetahui apakah program bernilai miliaran rupiah tersebut benar-benar berjalan sebagai swakelola, atau terdapat pihak lain yang sesungguhnya mengendalikan pekerjaan di balik nama P2SP.

Pertanyaan akhirnya sederhana: uang negara sudah masuk, pekerjaan berjalan, tetapi siapa sebenarnya yang memegang kendali?

 

Redaksi : daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Sumber Berita : LSM Laskar Indonesia.

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!