Enrekang || Daftar Hitam News.Id — Mantan anggota DPRD Enrekang berinisial AH ditangkap polisi usai diduga menjadi pemasok narkotika jenis sabu. Polisi menyita puluhan gram sabu dari tangan AH,” demikian dilansir Detikcom pada Rabu (5/6/2024).
Penangkapan AH dilakukan setelah aparat melakukan pengembangan dari kasus narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 41,86 gram sabu yang disebut dibeli AH seharga Rp33 juta.
AH, sebagai terduga pemasok utama, dikenakan:
Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman 6–20 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp10 miliar serta Pasal 112 ayat (2) dengan Hukuman 5–20 tahun penjara, denda maksimal Rp8 miliar
Sementara itu, tersangka AL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), sedangkan tiga tersangka lainnya MT, MR, dan LD dikenai Pasal 127 ayat (1) huruf a, yang mengatur sanksi bagi penyalahguna narkotika golongan I untuk diri sendiri, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat keterlibatan mantan pejabat daerah dalam jaringan peredaran narkotika. Aparat menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pengedar lintas kabupaten atau bahkan nasional.
Lp: Galang