Selasa, Juli 1, 2025

Pengajuan RPJMD oleh Wakil Wali Kota Parepare Dinilai Cacat Prosedur, DPRD Diminta Bertindak

Parepare || DaftarHitamNews.id — Pengajuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Parepare oleh Wakil Wali Kota dalam rapat paripurna DPRD memantik kritik tajam. Secara normatif, pengajuan dan penetapan RPJMD adalah kewenangan eksklusif kepala daerah dan wajib dilakukan secara langsung dalam rapat paripurna DPRD.

Mengacu pada Penjelasan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, seluruh penyerahan ranperda dalam rapat paripurna wajib dilakukan langsung oleh kepala daerah. Kewenangan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan menyerahkan dan menetapkan ranperda.

Dengan demikian, penyerahan RPJMD oleh Wakil Wali Kota dianggap tidak sah, kecuali jika kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, sebagaimana diatur dalam ketentuan khusus. Perlu dicatat bahwa pengajuan ranperda seperti APBD memang dapat diwakilkan jika diatur dalam peraturan teknis, karena memiliki batas waktu dan pengaturan tersendiri melalui Permendagri.

Namun, dalam konteks RPJMD, tidak ada pengecualian serupa yang membolehkan pendelegasian. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap legalitas pengajuan RPJMD Parepare dan peran DPRD yang justru menerima dokumen tanpa kehadiran langsung wali kota.

Perwakilan Laskar Indonesia menilai DPRD seharusnya menolak pengajuan tersebut dan menggunakan hak interpelasi karena kepala daerah tidak hadir tanpa dasar hukum yang kuat.

“Ini cacat prosedur. Kehadiran kepala daerah saat pengajuan RPJMD di paripurna adalah syarat mutlak, bukan formalitas. Bila DPRD membiarkannya, maka integritas lembaga dipertaruhkan.”

Laskar Indonesia menyerukan agar DPRD tidak bersikap pasif dan segera meminta klarifikasi atas ketidakhadiran wali kota yang tidak disertai alasan berhalangan tetap maupun sementara.

Lp: Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!