Gowa || Daftar Hitam News.Id — Pemberitaan terkait dugaan praktik tangkap lepas di Satresnarkoba Polresta Gowa belakangan menjadi perhatian publik. Dalam informasi yang beredar, disebutkan adanya dugaan pemberian imbalan sebesar Rp5 juta terkait pelepasan seorang pria berinisial MA yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
Menanggapi informasi tersebut, Kasubnit 1 Unit 1 Satresnarkoba Polresta Gowa, Ipda Hamsir, A.Md., S.H., membantah keras adanya dugaan tangkap lepas maupun permintaan sejumlah uang dalam proses penanganan MA.
Ipda Hamsir menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika personel Unit 1 Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Gowa tengah melakukan pengembangan di wilayah Jalan Dangko, Makassar. Dalam proses pengembangan tersebut, petugas mendapati MA di lokasi yang diduga kuat telah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Pada saat kami melakukan pengembangan di Jalan Dangko Makassar, anggota mendapati MA di lokasi yang diduga telah mengonsumsi sabu. Di sekitar lokasi ditemukan pirex dalam kondisi kosong serta alat isap sabu,” jelas Ipda Hamsir saat memberikan klarifikasi kepada awak media.
Berdasarkan temuan tersebut, MA kemudian diamankan ke posko untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Menurut Ipda Hamsir, setelah dilakukan pendalaman serta gelar perkara, barang bukti yang ditemukan dinilai belum mencukupi untuk memenuhi unsur dalam proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, lokasi kejadian juga berada di wilayah hukum Makassar. Atas pertimbangan tersebut, pihaknya kemudian menghubungi keluarga MA untuk datang menjemput yang bersangkutan.
“Kami melakukan pendalaman dan gelar perkara. Dari hasil penilaian, barang bukti yang ditemukan belum cukup untuk memenuhi unsur untuk dilanjutkan. Apalagi lokasi kejadiannya berada di wilayah hukum Makassar,” ungkapnya.
Ipda Hamsir menegaskan, pemulangan MA kepada keluarganya bukan merupakan praktik tangkap lepas, melainkan hasil dari proses pemeriksaan dan gelar perkara berdasarkan temuan yang ada.
Pihaknya juga menyampaikan kepada keluarga MA agar memberikan pembinaan sehingga yang bersangkutan tidak kembali menyentuh narkotika maupun barang terlarang lainnya.
“Kami menghubungi keluarganya untuk dijemput. Kami juga memberikan arahan kepada keluarga agar MA diberikan pembinaan supaya tidak lagi menyentuh barang haram tersebut,” katanya.
Sementara terkait isu adanya permintaan atau pemberian uang sebesar Rp5 juta dalam proses pelepasan MA, Ipda Hamsir memberikan bantahan tegas.
“Terkait isu adanya permintaan sejumlah uang, itu tidak benar,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak serta-merta mengambil kesimpulan terhadap setiap informasi yang beredar sebelum memperoleh klarifikasi dan fakta yang valid dari pihak-pihak terkait.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat, termasuk dukungan terhadap aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta masyarakat lebih bijak dalam menyikapi setiap isu atau pemberitaan yang beredar, khususnya informasi yang belum memiliki bukti yang cukup dan belum melalui proses klarifikasi yang valid,” ujar Ipda Hamsir.
Ia menegaskan bahwa jajaran Satresnarkoba Polresta Gowa tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dalam penanganan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penjelasan dari pihak kepolisian atas informasi yang sebelumnya beredar mengenai dugaan tangkap lepas dan dugaan imbalan Rp5 juta dalam penanganan MA.
Redaksi: daftarhitamnews.Id
Editor : Galang























