Gowa || Daftar Hitam News.Id — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Gowa turut diwarnai dengan pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sebanyak 481 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.
Pemberian remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Gowa, Husniah Talenrang, kepada dua orang perwakilan WBP Lapas Narkotika Sungguminasa dalam sesi upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).
Penyerahan remisi turut didampingi oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Gunawan, sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh hak remisi.
Berdasarkan data Lapas Narkotika Sungguminasa, dari 481 WBP penerima remisi, sebanyak 478 orang menerima Remisi Umum I (RU I) dan 3 orang menerima Remisi Umum II (RU II). Besaran remisi yang diberikan terdiri atas remisi 1 bulan sebanyak 3 orang, 2 bulan sebanyak 29 orang, 3 bulan sebanyak 146 orang, 4 bulan sebanyak 184 orang, 5 bulan sebanyak 91 orang, dan 6 bulan sebanyak 28 orang.
Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada WBP yang menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Kalapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh WBP yang telah mendapatkan remisi. Ia berharap pemberian hak tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk semakin disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perubahan positif.
“Selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi. Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujar Gunawan.
Sementara itu, bagi WBP yang belum memperoleh remisi karena masih dalam proses pemenuhan atau penyelesaian persyaratan administrasi, pihak Lapas akan melakukan pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku dan Surat Keputusan (SK) remisi akan menyusul.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momentum untuk meneguhkan semangat pembinaan pemasyarakatan, bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah, berkembang, dan kembali memberikan kontribusi positif bagi keluarga maupun masyarakat.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang























