Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img
spot_img

Aksi Diduga Arogan Oknum Polisi di Depan Mapolres Jeneponto Jadi Sorotan, Teriak “Lawan Saya! Siapa Berani?”

Je’neponto || Daftar Hitam News.Id — Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang anggota kepolisian saat menghadapi massa pengunjuk rasa di depan Mapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan, beredar luas di media sosial dan menuai sorotan publik.

Dalam video tersebut, seorang pria yang mengenakan pakaian sipil dan diduga merupakan anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto terlihat berada di tengah kerumunan aparat dan pengunjuk rasa. Dalam potongan video yang beredar, pria tersebut tampak mengangkat bagian bajunya sembari mengarah kepada massa.

Ia kemudian terdengar mengucapkan kalimat, “Lawan saya! Siapa berani?”

Potongan video itu menjadi perhatian karena terjadi dalam situasi aksi penyampaian aspirasi masyarakat di depan Mapolres Jeneponto pada 18 Agustus 2026.

Belum diketahui secara pasti identitas anggota yang berada dalam video tersebut maupun konteks lengkap sebelum dan sesudah adegan yang beredar. Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Jeneponto terkait identitas personel maupun alasan tindakan tersebut.

Dipertanyakan, Sikap Personel Saat Menghadapi Pengunjuk Rasa

Informasi yang disertakan dalam unggahan media sosial menyebut aksi tersebut dilakukan dalam rangka penyampaian aspirasi oleh Lembaga Laskar Anti Korupsi Indonesia bersama L-P2K, pemuda dan masyarakat di depan Mapolres Jeneponto.

Massa disebut mempertanyakan sejumlah perkara yang ditangani Satreskrim Polres Jeneponto yang menurut mereka telah berjalan selama berbulan-bulan namun belum mendapatkan kejelasan penyelesaian.

Namun, perhatian publik kemudian bergeser dari substansi aksi kepada sikap seorang oknum anggota kepolisian yang terekam kamera.

Jika potongan video tersebut benar menggambarkan situasi secara utuh, gestur mengangkat baju dan ucapan bernada tantangan kepada massa patut dipertanyakan, khususnya karena tindakan tersebut dilakukan oleh seorang aparat kepolisian ketika berhadapan dengan masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi.

Polri sendiri memperkenalkan konsep Polri Presisi, yang merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan. Konsep tersebut menekankan agar personel Polri menjalankan tugas secara cepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab dan berkeadilan.

Karena itu, muncul pertanyaan publik: apakah sikap yang terekam dalam video tersebut sudah sejalan dengan semangat pelayanan kepolisian yang humanis dan responsif?

Video tersebut juga mendapatkan respons yang cukup besar dari pengguna media sosial.

Dalam tangkapan layar unggahan yang diterima redaksi, tercatat sekitar 13.266 tanda suka, 1.798 komentar, 591 kali dibagikan dan 494 kali disimpan.

Sejumlah komentar warganet mempertanyakan sikap personel kepolisian yang terlihat dalam video.

Salah satu komentar datang dari Sukran Ruslan yang menulis:

“Mau tong dikira hebat… jabatan cuman sementara bos😅”

Komentar tersebut kemudian ditanggapi akun Saddam dengan kalimat singkat:

“Borro memang itu.”

Komentar lainnya datang dari Suriana Kahar yang mempertanyakan tindakan personel tersebut:

“Polisi apa ini? Kesurupan atau apa??”

Komentar tersebut kemudian ditanggapi Andri Awan Ahmad, yang menilai polisi semestinya mengedepankan sikap mengayomi masyarakat.

Ia menulis:

“Polisi itu mengayomi, bukan mau pasang badan lawan masyarakat…”

Beragam komentar tersebut menunjukkan bahwa perilaku personel yang terekam dalam video telah memicu perdebatan di ruang publik.

Namun demikian, komentar warganet tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran disiplin atau etik. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan klarifikasi dari pihak kepolisian dan, apabila dianggap perlu, pemeriksaan internal terhadap personel yang bersangkutan.

Jangan Sampai Video Potongan Menjadi Satu-Satunya Dasar Penilaian

Redaksi Daftar Hitam News.Id menilai persoalan ini penting dilihat secara proporsional.

Video yang beredar perlu ditelusuri secara utuh, termasuk apa yang terjadi sebelum adegan tersebut, siapa personel yang terekam, apa konteks ucapan yang disampaikan, serta apakah terdapat tindakan lain yang tidak terekam dalam potongan video.

Di sisi lain, apabila benar terdapat personel Polres Jeneponto yang menunjukkan sikap menantang masyarakat saat menjalankan tugas pengamanan aksi, maka hal tersebut juga layak mendapatkan perhatian dari pimpinan kepolisian.

Apalagi, kepolisian memiliki mekanisme pengaduan masyarakat melalui Dumas Presisi, yang memang disediakan untuk menerima pengaduan dan memastikan laporan masyarakat dapat ditangani secara profesional dan akuntabel.

Terlepas dari polemik perilaku personel dalam video, substansi aspirasi massa juga tidak seharusnya hilang dari perhatian.

Jika benar terdapat sejumlah perkara yang dipertanyakan masyarakat karena proses penanganannya dinilai belum memberikan kejelasan, maka pihak kepolisian perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keterbukaan mengenai status suatu perkara, sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan, dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat.

Sebab, demonstrasi pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat. Di tengah situasi seperti itu, kemampuan aparat menjaga komunikasi, mengendalikan emosi dan menghindari tindakan provokatif justru menjadi bagian penting dari profesionalisme kepolisian.

Daftar Hitam News.Id memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada anggota Satreskrim Polres Jeneponto yang diduga terekam dalam video tersebut, Kapolres Jeneponto, maupun pihak terkait lainnya.

Klarifikasi tersebut penting untuk menjelaskan:

1. Identitas personel yang terekam dalam video;

2. Status atau jabatan personel tersebut;

3. Kronologi lengkap kejadian pada saat aksi berlangsung;

4. Maksud tindakan mengangkat baju dan ucapan “Lawan saya! Siapa berani?” yang terdengar dalam video;

5. Apakah tindakan tersebut merupakan respons terhadap situasi tertentu di lapangan;

6. Apakah pimpinan Polres Jeneponto telah melakukan pemeriksaan internal terhadap kejadian tersebut; dan

7. Penjelasan terkait aspirasi massa mengenai sejumlah perkara yang disebut masih dipertanyakan penyelesaiannya.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran etik maupun disiplin sebelum terdapat pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan redaksi siap memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!