Selasa, November 4, 2025

Susno Duadji Soroti Rantai Komando di Balik Kasus Rantis Maut Affan

Jakarta || Daftar Hitam News.id – Kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025 terus menjadi sorotan. Dalam sidang etik, Kompol Cosmas dijatuhi sanksi PTDH, sementara sopir rantis Bripka Rohmat dikenakan hukuman demosi tujuh tahun.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengingatkan bahwa sopir rantis bisa jadi hanya melaksanakan perintah. “Kalau sopir bilang menuruti perintah, berarti ada yang memerintah. Komandan lapangan atau perwira di atasnya harus menjelaskan,” ujarnya dalam tayangan tvOne dan MetroTV.

Publik kini menunggu sidang lanjutan Mabes Polri yang rencananya disiarkan terbuka, sekaligus jawaban soal siapa sebenarnya penanggung jawab utama dalam operasi malam nahas tersebut.

Daftar Hitam News.id mencatat, tragedi ini bukan sekadar persoalan etik, melainkan ujian keterbukaan Polri. Jangan sampai prajurit lapangan jadi tumbal, sementara aktor komando tak tersentuh.

Lp: Galang

 

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!