Selasa, Januari 13, 2026

Lima Tahun Menggantung di Polres Sidrap: Dua Laporan Penipuan Mandek, Transparansi Dipertanyakan

Sidrap || Daftar Hitam News.id — Penanganan dua laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Sidrap menjadi sorotan serius. Kedua laporan tersebut dilaporkan sejak rentang 2020–2021, namun hingga akhir Desember 2025 belum juga menunjukkan kepastian hukum, meski seluruh tahapan awal penyelidikan disebut telah dijalankan.

Rentang waktu hampir lima tahun tanpa kejelasan ini memunculkan pertanyaan publik:

mengapa perkara dengan bukti, saksi, bahkan pengakuan terlapor, justru berhenti di tempat selama bertahun-tahun?

Pelapor berinisial NI melaporkan seorang jastiper asal Sidrap berinisial YM dalam dua perkara berbeda.

Perkara pertama tercatat melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penelitian Hasil Laporan B/06/I/RES.1.11./2021, terkait dugaan penipuan dan penggelapan pemesanan daster senilai Rp40 juta.

Perkara kedua tercatat dengan nomor B/608/X/RES.1.6./2020/Reskrim, ditangani Unit Tipiter Polres Sidrap, terkait dugaan penipuan 4.500 rak telur dengan estimasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

NI menegaskan bahwa seluruh unsur penegakan hukum telah dipenuhi. Saksi telah diperiksa, bukti transaksi diserahkan, bahkan terlapor disebut mengakui perbuatannya dan berjanji mengganti kerugian korban. Namun hingga kini, janji tersebut tak pernah direalisasikan.

“Saya sudah beberapa kali datang ke Polres Sidrap. Jawabannya selalu sama, nanti dipanggil kembali. Padahal semua bukti sudah saya serahkan,” ujar NI kepada matanusantara.co.id, Minggu (11/01/2026).

Upaya mediasi yang dilakukan pengacara terlapor pun hanya bersifat lisan.

“Sempat pengacara terlapor memediasi saya, tapi kesepakatannya hanya lisan. Kerugian saya sampai sekarang tidak diganti,” beber NI.

Pengacara korban dari ARY Law Office menegaskan bahwa perkara ini tidak masuk kategori sulit atau kompleks.

“Pelapor jelas, saksi jelas, bukti transaksi ada, terlapor sudah diperiksa, mengakui, dan berjanji menyelesaikan. Tapi sampai hari ini kepastian hukumnya tidak ada,” tegasnya.

Pihaknya mengapresiasi dibukanya kembali berkas pelaporan oleh Polres Sidrap, namun menekankan bahwa yang dibutuhkan korban adalah kepastian hukum, bukan janji berulang.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita menyampaikan pernyataan yang dikutip dari media matanusantara.co.id, Senin (12/01/2026).

Dalam keterangannya, AKP Welfrick secara tegas menyatakan bahwa perkembangan perkara tidak akan disampaikan kepada media, melainkan hanya kepada pelapor.

“Oh, siap. Terima kasih Bapak sudah menyampaikan. Nanti perkembangan kasus akan kami kabari langsung kepada pelapornya ya, Pak,” ujar AKP Welfrick, dikutip dari matanusantara.co.id.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa informasi perkara merupakan hubungan antara penyidik dan pelapor.

“Pemberitahuan perkembangan laporan itu kami sampaikan kepada pelapor. Ada hubungan antara pelapor dan penyidik. Jadi untuk perkembangan informasi, silakan Bapak tanyakan kepada pelapornya,” tegasnya, dikutip dari matanusantara.co.id.

Bahkan, alasan yang disampaikan justru memicu ironi keterbukaan informasi.

“Jangan sampai saya menyampaikan informasi nanti malah tidak berkenan pelapornya,” tambah AKP Welfrick, sebagaimana dikutip dari matanusantara.co.id.

Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik sekaligus menutup akses publik terhadap informasi penegakan hukum.

Sikap Polres Sidrap tersebut memunculkan dugaan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi mengenai penanganan laporan polisi pada prinsipnya merupakan informasi publik, kecuali ada alasan pengecualian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Masih dikutip dari media matanusantara, AKP Welfrick menyatakan bahwa mediasi dapat diarahkan ke pendekatan restorative justice.

“Kalau memang ada kesepakatan untuk damai atau pemulihan dari terlapor kepada pelapor, tentunya bisa kami akomodir sebagai restorative justice,” ujarnya.

Namun, ketika kesepakatan tersebut tidak pernah dipenuhi, arah penanganan justru dilempar ke ranah perdata.

“Jika kesepakatan itu tidak dipenuhi, pelapor bisa membawa ke ranah perdata dalam artian terlapor patut diduga melakukan wanprestasi,” tambahnya, dikutip dari matanusantara.co.id.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius, sebab pendekatan restorative justice tidak dapat dijadikan alasan untuk menggantung atau menghentikan proses pidana, terlebih ketika kerugian korban tidak dipulihkan dan unsur pidana telah terpenuhi.

Saat kembali ditanya mengenai status perkara, apakah sudah naik ke tahap penyidikan (sidik) atau masih penyelidikan (lidik)—AKP Welfrick mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Saya cek dulu ya. Itu kan laporan tahun 2020. Saya masih baru dua bulan di sini. Saya cross-check dulu,” ujarnya, dikutip dari matanusantara.co.id.

Pada hari yang sama, Kanit Reskrim Polres Sidrap Ipda Eka Sastri juga dikonfirmasi, namun hanya memberikan tanggapan singkat.

“Iye pak, saya coba cari dulu berkasnya,” ujarnya singkat.

Mandeknya dua laporan masyarakat selama bertahun-tahun, dengan nilai kerugian besar dan bukti yang disebut lengkap, mengarah pada dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut tanpa kepastian hukum.

Minimnya transparansi dan pembatasan akses informasi terhadap media justru semakin menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polres Sidrap dan institusi Polri dalam menjamin:

  • Kepastian hukum bagi korban
  • Akuntabilitas penanganan laporan masyarakat
  • Transparansi penyidikan
  • Penghormatan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik

Publik kini menanti langkah konkret, bukan sekadar pernyataan normatif: kejelasan status perkara, keputusan yang transparan, serta evaluasi internal yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait alasan stagnasi penanganan kedua laporan tersebut.

Redaksi :daftarhitamnews.id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!