Gowa || Daftar Hitam News.Id — Kelihaian dan ketajaman naluri personel Satresnarkoba Polres Gowa kembali membuahkan hasil. Melalui operasi senyap yang terukur dan penuh strategi, Timsus II Satresnarkoba Polres Gowa berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang selama ini beroperasi di wilayah Kecamatan Pallangga. Tiga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam mata rantai peredaran sabu berhasil diringkus secara beruntun, termasuk seorang pemasok yang berusaha menyembunyikan barang bukti di dalam rumahnya.
Operasi yang dipimpin Kaurbin Opsnal Timsus II Satresnarkoba Polres Gowa, Ipda Hamsir, Amd., S.H., berlangsung pada Jumat (29/5/2026) dini hari dengan menyasar sejumlah titik di Desa Bunga Ejaya dan Desa Julu’pa’mai.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di Lingkungan Taipakodong. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak secara senyap melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi target.
Tepat pukul 00.05 Wita, petugas melakukan penyergapan terhadap pria berinisial ADI (23). Dari tangan pelaku ditemukan satu saset sabu seberat 0,16 gram. Namun penangkapan itu bukanlah akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Dengan teknik pengembangan cepat dan interogasi yang terukur, tim berhasil mengorek informasi penting dari ADI. Hasilnya, petugas langsung bergerak menuju kediaman IAN (34) yang diduga menjadi salah satu mata rantai peredaran sabu tersebut.
Di lokasi kedua, naluri tajam penyidik kembali membuahkan hasil. Selain mengamankan IAN, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu (bong), dua buah pireks, dan satu bal saset kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun pengemasan narkotika.
Tak berhenti sampai di situ, pengembangan kembali dilakukan. Dari keterangan IAN, petugas memperoleh identitas pemasok yang disebut sebagai JUFRI DG. SITAKKA (46).Tanpa memberi ruang bagi pelaku untuk menghilangkan jejak, Timsus II langsung bergerak menuju wilayah Te’bakang, Desa Julu’pa’mai. Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan secara teliti hingga menemukan sebuah dompet merah yang disembunyikan di dalam rumah. Di dalamnya terdapat 21 saset sabu siap edar dengan berat total 12,58 gram. Tidak hanya itu, satu buah pireks juga ditemukan terselip di ventilasi dapur sebagai upaya pelaku menyamarkan barang bukti dari incaran aparat.
Keberhasilan menemukan barang bukti yang disembunyikan di berbagai sudut rumah menunjukkan kejelian dan pengalaman personel Satresnarkoba dalam memburu para pelaku narkoba, termasuk mereka yang berupaya mengelabui petugas dengan berbagai modus penyembunyian.
Dari hasil pemeriksaan awal, Jufri mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AR yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu aparat.
Seluruh tersangka bersama barang bukti berupa puluhan saset sabu, alat isap, pireks, saset kosong, serta tiga unit telepon genggam kini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan operasi ini kembali membuktikan bahwa ruang gerak para pengedar narkoba di Kabupaten Gowa semakin sempit. Dengan kerja intelijen yang cermat, pengembangan cepat, serta kemampuan membaca pola peredaran narkotika, Timsus II Satresnarkoba Polres Gowa menunjukkan bahwa bahkan pelaku yang paling licin sekalipun tidak akan mudah lolos dari kejaran hukum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
