Selasa, Maret 3, 2026

Drama Berdarah di Barak Polisi Makassar: Bripda Dipecat, LSM PAKAR Tegaskan Jangan Ada Tebang Pilih!

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Drama berdarah yang terjadi di barak polisi Makassar akhirnya mencapai babak akhir dalam sidang etik. Bripda P, anggota Polri yang terbukti menganiaya juniornya, Bripda DJ, hingga meninggal dunia, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Selatan.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan yang menyatakan perbuatan pelaku sebagai tindakan tercela dan tidak dapat ditoleransi.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menegaskan bahwa sanksi PTDH adalah hukuman paling pantas atas tindakan yang telah menghilangkan nyawa sesama anggota Polri.

Selain pemecatan, Bripda P juga dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 5, 8, dan 13 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat.Putusan ini menjadi pesan keras bahwa pelanggaran berat di tubuh Polri akan ditindak tegas tanpa kompromi.

Sidang etik juga menyoroti dugaan keterlibatan tiga anggota Polri lainnya yang diduga berupaya menutup-nutupi peristiwa tersebut.

Mereka diperiksa karena diduga menghalangi proses hukum, menghilangkan dan merusak barang bukti, hingga membersihkan lantai yang berlumuran darah korban.

Bahkan, unsur pimpinan turut mendapat sanksi Pengawasan Melekat (Waskat) hingga tiga tingkat ke atas sebagai bentuk tanggung jawab komando.

Di tengah sorotan publik, Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, menyampaikan pernyataan tegas kepada jajaran Polda Sulsel agar penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih.

“Kami menegaskan, jika memberikan sanksi kepada penegak hukum jangan tebang pilih. Hukum harus berdiri sama tinggi kepada siapa pun.

Jangan hanya anggota berpangkat rendah yang ditindak tegas, tetapi juga anggota berpangkat menengah maupun pejabat tinggi apabila terbukti secara fakta hukum bersalah,” tegas Tenriwara.

Ia juga mengapresiasi kinerja Kabid Propam Polda Sulsel yang dinilai telah menunjukkan ketegasan dalam menegakkan kode etik dan disiplin internal.

“Kami mengapresiasi langkah tegas ini. Namun kami berharap sikap tersebut konsisten dan berlaku bagi seluruh anggota Polri tanpa pengecualian.Penegakan hukum yang adil akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tambahnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi internal Polri. Publik kini menanti, apakah ketegasan ini benar-benar diterapkan merata tanpa pandang pangkat dan jabatan.

Redaksi :daftarhitamnews.id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!