Barru || Daftar Hitam News.Id — Dugaan penjualan aset milik Perusahaan Daerah Air Minum (Perusda PDAM) Kabupaten Barru kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Berdasarkan Keterangan dari Narasumber LSM PAKAR , Bahwa sejumlah barang atau aset Negara Pemkab Barru yang diduga telah diperjualbelikan ditemukan berada di beberapa lokasi yang berbeda-beda.Di antaranya berada di Kantor BNA PDAM Barru, IPA PDAM Batubessi, serta IPA Marolling Batu Bessi.” Ungkap Narasumber ini kepada LSM PAKAR.
Adapun barang-barang atau aset PDAM yang dilaporkan hilang dan diduga dijual oleh oknum tertentu meliputi rumah pompa, tangki besi berkapasitas 10 meter kubik, tangki besi besar untuk bahan bakar, kalasari mobil truk (besi), has mobil tangki, gardan mobil tangki, dinamo, motor Viar tiga roda, pompa penguras, hingga kepala mobil truk. Dugaan praktik tersebut disebut-sebut berlangsung dalam kurun waktu 2015 hingga 2020.
Informasi yang dihimpun dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa Direktur PDAM pada masa itu kini telah pensiun. Namun, dari beberapa nama yang diduga terlibat dalam penjualan aset negara milik Perusda PDAM tersebut, sebagian masih berada dalam lingkup pemerintahan Kabupaten Barru pada masa bupati saat ini.
Salah satu oknum yang disebut-sebut diduga terlibat bahkan masih aktif menjabat di Perusda PDAM Kabupaten Barru sebagai Kepala Bagian Distribusi. Oknum tersebut sebelumnya pernah dinonjobkan pada masa bupati terdahulu. Selain itu, terdapat pula terduga lainnya yang pada masa pemerintahan sebelumnya menjabat sebagai bendahara.
Perlu diketahui, pada tahun-tahun sebelumnya salah satu LSM pernah melaporkan dugaan penjualan aset tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tingkat Polda Sulawesi Selatan. Namun hingga saat ini, kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan atau kejelasan penanganan.
Menanggapi hal tersebut, LSM Pakar melalui Tenriwara kembali menyikapi persoalan dugaan penjualan aset negara milik Pemerintah Kabupaten Barru tersebut.
Pihaknya menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut aset negara dan kepentingan masyarakat luas.
LSM Pakar mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Kejaksaan Negeri Barru, serta Inspektorat Kabupaten Barru untuk kembali mengusut dan membuka ulang penyelidikan terhadap dugaan penjualan aset negara milik Perusda PDAM Kabupaten Barru. Mereka berharap para pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara transparan dan profesional guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan tata kelola aset daerah berjalan sesuai aturan.
Hingga Berita ini di Publikasikan Media Ini belum Mendapatkan Klarifikasi dari Instansi pemerintah terkait dan Membuka Ruang Klarifikasi kepada pemerintah Kabupaten Barru serta Perusda PDAM Kabupaten Barru, agar apa yang menjadi Keterangan dari Narasumber Kami dapat berimbang.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor: Galang
Sumber Berita: LSM PAKAR
