Wajo || DaftarHitamNews.id — Dugaan persoalan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Tellulimpoe, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo kembali menjadi perhatian publik setelah dua kali pemberitaan terkait isu tersebut dipublikasikan oleh redaksi Daftar Hitam News.
Sorotan tersebut bermula dari informasi yang dihimpun media ini mengenai estimasi pengelolaan anggaran BUMDes periode 2022 hingga 2026. Berdasarkan data awal yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, alokasi anggaran BUMDes diperkirakan berada pada kisaran Rp50 juta per tahun.
Jika dihitung sejak tahun 2022 hingga 2026, maka estimasi awal anggaran yang beredar di masyarakat mencapai sekitar Rp250 juta.
Namun dalam perkembangan informasi terbaru, muncul keterangan dari narasumber yang menyebutkan bahwa pada tahun 2025 diduga terdapat pencairan anggaran hingga Rp100 juta. Apabila informasi tersebut benar adanya, maka total estimasi anggaran BUMDes dalam periode tersebut diduga dapat mencapai sekitar Rp300 juta.
Sejak pemberitaan pertama dipublikasikan, redaksi Daftar Hitam News telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tellulimpoe, Ansar Paturusi.
Permintaan klarifikasi disampaikan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon guna meminta penjelasan terkait informasi dugaan pengelolaan anggaran BUMDes tersebut.
Namun hingga pemberitaan lanjutan ini dipublikasikan, pihak kepala desa belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi kepada media ini.
Redaksi mencatat bahwa pesan yang dikirimkan telah terbaca, ditandai dengan indikator centang biru pada aplikasi pesan. Meski demikian, tidak terdapat respons ataupun penjelasan dari pihak yang bersangkutan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai bahwa klarifikasi dari pemerintah desa sangat penting untuk menjelaskan kondisi sebenarnya agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.
Di tengah diskusi masyarakat, muncul pula persepsi yang mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada penjelasan dari pihak terkait, meskipun isu tersebut telah dua kali menjadi sorotan media.
Sebagian warga bahkan mulai mempertanyakan apakah persoalan ini akan mendapatkan perhatian dari lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum setempat.
Namun demikian, redaksi menegaskan bahwa berbagai anggapan yang berkembang tersebut merupakan pandangan yang muncul di tengah masyarakat, dan bukan merupakan kesimpulan hukum.
Sejumlah pemerhati tata kelola desa menilai bahwa langkah paling objektif untuk menjawab polemik yang berkembang adalah melalui pemeriksaan administratif atau audit oleh lembaga pengawas daerah seperti Inspektorat Kabupaten Wajo.
Melalui audit tersebut, sejumlah hal mendasar dapat diperjelas, antara lain:
- realisasi pencairan anggaran BUMDes
- penggunaan dana dalam kegiatan usaha desa
- keberadaan aset atau unit usaha BUMDes
- serta laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran
Jika seluruh pengelolaan dilakukan sesuai aturan, maka hasil pemeriksaan akan memperjelas keadaan sekaligus menepis berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Daftar Hitam News masih membuka ruang klarifikasi kepada:
- Kepala Desa Tellulimpoe
- Pengelola BUMDes periode 2022–2026
- Pemerintah Kecamatan Majauleng
- Inspektorat Kabupaten Wajo
- Aparat penegak hukum setempat
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini masih berada dalam kerangka dugaan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Apabila pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memberikan penjelasan resmi atau data klarifikasi, redaksi siap memuatnya sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan transparan.
Redaksi: DaftarHitamNews.id
Editor: Galang
