Makassar || Daftar Hitam News.Id — Polemik keberadaan industri di koridor Jalan Urip Sumoharjo tidak hanya menyoroti aspek tata ruang dan perizinan, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan industri oleh instansi teknis, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Di tengah perubahan struktur ruang kota yang semakin mengarah pada kawasan permukiman dan komersial, keberadaan aktivitas industri lama menjadi isu yang melibatkan lintas kewenangan—termasuk fungsi pembinaan dan pengawasan sektor industri.
Dalam kerangka hukum tata ruang, berlaku asas:
“lex posterior derogat legi priori”
yang menegaskan bahwa ketentuan terbaru dalam RTRW menjadi acuan utama dalam pemanfaatan ruang.
Namun dalam praktiknya, aktivitas industri yang telah lama berjalan kerap bertumpu pada izin lama yang bersifat spesifik. Dalam konteks ini juga dikenal prinsip:
“lex specialis derogat legi generali”
yang sering dijadikan dasar bahwa izin usaha memiliki kekhususan terhadap subjek tertentu.Persinggungan kedua prinsip tersebut menempatkan pemerintah daerah pada posisi strategis untuk memastikan adanya penyesuaian antara kegiatan industri dan kebijakan tata ruang terbaru.
Sebagai instansi teknis, Disperindag memiliki mandat dalam:
- pembinaan industri
- pendataan pelaku usaha
- serta pengawasan kegiatan industri secara sektoralDalam konteks ini, muncul pertanyaan krusial:
sejauh mana fungsi pengawasan tersebut dijalankan terhadap industri yang berada di kawasan yang telah mengalami pergeseran fungsi ruang?
Pengawasan industri tidak hanya berkaitan dengan aspek produksi, tetapi juga mencakup:
- kesesuaian kegiatan dengan kebijakan pemerintah daerah
- serta keberlanjutan operasional dalam konteks tata kota
Polemik ini juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor, antara:
- Disperindag (pembinaan industri)
- Dinas Tata Ruang (kesesuaian zonasi)
- DPMPTSP (perizinan)
- serta DLH (lingkungan hidup)
Tanpa koordinasi yang terintegrasi, pengawasan berpotensi bersifat parsial dan tidak menyentuh akar persoalan.
Dalam praktik administrasi, pembinaan industri tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Ketika terdapat indikasi:
ketidaksesuaian pemanfaatan ruang
maka peran Disperindag tidak berhenti pada pendataan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari:
- pemberian rekomendasi teknis
- serta dorongan penyesuaian aktivitas industri
Hal ini menjadi penting agar fungsi pembinaan tidak tereduksi menjadi sekadar administratif, melainkan berkontribusi pada penataan kota secara menyeluruh.
Dalam konteks yang lebih luas, keberadaan industri di tengah kawasan berkembang perlu dilihat melalui prinsip:
kepentingan umum
yang menempatkan kualitas lingkungan dan tata kota sebagai prioritas.
Sejalan dengan itu, pemerintah daerah memiliki dasar untuk melakukan evaluasi melalui:
- penyesuaian kebijakan
- hingga penertiban administratif berdasarkan asas contrarius actus
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Disperindag Kota Makassar mengenai:
- Status pengawasan terhadap aktivitas industri di lokasi tersebut
- Langkah pembinaan yang telah dilakukan
- Serta koordinasi dengan instansi lain terkait kesesuaian tata ruang
Pemerintah Kota Makassar secara keseluruhan diharapkan memberikan penjelasan komprehensif terkait mekanisme pengawasan lintas sektor.
Pihak PT Sermani Steel juga memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai:
- Kepatuhan terhadap pembinaan industri
- Serta koordinasi dengan instansi teknis terkait operasional perusahaan
Polemik ini tidak hanya menguji penegakan Perda RTRW, tetapi juga efektivitas pengawasan sektor industri. Peran Disperindag sebagai pembina industri menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa aktivitas usaha tetap selaras dengan arah pembangunan kota.
Di tengah dinamika tersebut, konsistensi kebijakan dan koordinasi antar-instansi menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan kepentingan publik.
Redaksi:daftarhitamnews.id
Editor : Galang
