Minggu, Juni 7, 2026

Gudang Diduga Langgar Zonasi, Kandang Babi di Area Obat hingga Dugaan Pembungkaman Media: PT Pharma Indo Sukses dan Sikap DPRD Makassar Disorot Keras

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Aktivitas gudang milik PT Pharma Indo Sukses yang berlokasi di Jalan Daeng Tata 3, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan distribusi obat tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang dinilai berlapis, mulai dari persoalan perizinan bangunan, dugaan pelanggaran tata ruang dan zonasi, hingga dugaan pelanggaran terhadap standar sanitasi penyimpanan obat.

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya investigasi lapangan yang dilakukan oleh DPRD Kota Makassar bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di antaranya Dinas Tata Ruang, Disperindag, PTSP, serta pendampingan Satpol PP Kota Makassar.

Berdasarkan hasil investigasi yang diperoleh sejumlah pihak, bangunan yang digunakan PT Pharma Indo Sukses diduga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa izin bangunan yang dikantongi perusahaan tersebut adalah Rumah Kantor (Rukan), namun dalam praktiknya bangunan itu digunakan sebagai gudang penyimpanan obat-obatan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Makassar, kawasan tersebut disebut bukan merupakan zonasi peruntukan gudang.

Tidak hanya itu, polemik semakin memanas setelah muncul dugaan adanya peternakan babi di dalam satu kawasan dengan gudang penyimpanan obat milik perusahaan tersebut. Temuan itu menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi bertentangan dengan standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dan Persyaratan Pedagang Besar Farmasi (PBF), yang menitikberatkan pada aspek sanitasi, sterilisasi, serta keamanan distribusi obat.

Sejumlah awak media yang ikut dalam investigasi lapangan mengaku melihat langsung keberadaan kandang babi di area yang berdekatan dengan gudang penyimpanan obat.

Dalam konferensi pers usai investigasi pada 30 April lalu, Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, mengakui bahwa secara aturan daerah terdapat dugaan pelanggaran.

“Berdasarkan hasil investigasi hari ini, memang secara Perda dan Perwali ada dugaan pelanggaran. Tetapi kami juga melihat aspek kemaslahatan masyarakat karena distribusi obat dari perusahaan ini dibutuhkan masyarakat Makassar. Kami juga masih perlu melihat aturan Permenkes agar tidak terjadi benturan regulasi,” ujar Ismail di hadapan awak media.

Namun pernyataan tersebut justru menuai kontroversi. Dalam sesi konferensi pers itu, salah seorang awak media mempertanyakan keberadaan kandang babi yang berada di samping gudang penyimpanan obat.

Menjawab pertanyaan itu, Ismail menyebut kandang tersebut merupakan kebutuhan pangan pribadi milik owner PT Pharma Indo Sukses dan bukan untuk diperjualbelikan.

Pernyataan tersebut bahkan memicu tanda tanya baru di tengah masyarakat, terutama terkait apakah keberadaan peternakan babi di kawasan penyimpanan obat dapat dibenarkan dari sisi regulasi kesehatan dan distribusi farmasi.

Kontroversi semakin menguat setelah muncul dugaan adanya upaya membungkam pemberitaan terkait temuan kandang babi di kawasan gudang penyimpanan obat tersebut. Pernyataan yang terlontar dalam konferensi pers itu kini memantik kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan serius terkait independensi pengawasan DPRD Kota Makassar.

“Jangan dinaikkan ke media itu yah, tidak boleh,” ujar Ismail sebagaimana disampaikan sejumlah awak media yang hadir dalam konferensi pers tersebut.

Pernyataan itu dinilai sangat problematik karena disampaikan di tengah munculnya dugaan pelanggaran serius yang menyangkut tata ruang, sanitasi distribusi obat, hingga dugaan pelanggaran regulasi kesehatan.

LSM PAKAR menilai pernyataan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta kebebasan pers.

Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, secara terbuka meminta Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, untuk memberikan klarifikasi kepada publik terkait maksud pernyataan tersebut.

“Publik berhak mengetahui apa maksud dari instruksi agar media tidak mempublikasikan temuan kandang babi itu. Ketua Komisi B DPRD harus memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai publik menilai ada upaya melindungi dugaan pelanggaran yang terjadi,” tegas Tenriwara.

Menurut Tenriwara, pernyataan tersebut justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat karena disampaikan oleh pejabat publik yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

“DPRD itu lembaga pengawas, bukan lembaga yang membatasi informasi kepada masyarakat. Pernyataan seperti itu sangat berbahaya jika benar dimaksudkan untuk menahan pemberitaan,” ujarnya.

Pernyataan itu memicu kritik keras dari sejumlah kalangan karena dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan.

Publik pun mempertanyakan, apakah sikap tersebut merupakan bagian dari kewenangan DPRD atau justru bentuk intervensi terhadap kebebasan pers.

Di sisi lain, Kepala BPOM Makassar, Yosef Dwi, menyatakan bahwa berdasarkan hasil inspeksi terbaru, hewan babi sudah tidak ditemukan lagi di lokasi.

Menurut Yosef, kandang tersebut kini telah dialihfungsikan menjadi kolam ikan lele. Ia bahkan disebut turut memperlihatkan dokumentasi visual berupa foto kolam lele sebagai bagian dari hasil inspeksi BPOM.

Meski demikian, dugaan pelanggaran belum sepenuhnya mereda. PT Pharma Indo Sukses juga disebut-sebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan lingkungan dan operasional usaha.

Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, menilai seluruh rangkaian persoalan tersebut menunjukkan adanya dugaan perlindungan dan perlakuan istimewa terhadap PT Pharma Indo Sukses.

“Kalau melihat seluruh rentetan dugaan pelanggaran yang terjadi, publik bisa menilai sendiri bahwa ada perlakuan yang sangat berbeda antara pengusaha besar dengan masyarakat kecil. Kalau masyarakat kecil melakukan pelanggaran seperti ini, kemungkinan besar sudah lama disegel, ditutup, bahkan dibongkar. Tapi ini tetap bebas beroperasi,” ujar Tenriwara. Kamis, 14 Mei 2026.

Ia juga mempertanyakan keberanian Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan aturan apabila pelanggaran diduga dilakukan oleh perusahaan besar.

“Jangan sampai hukum dan aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau memang ada dugaan pelanggaran perda, perwali, tata ruang, hingga regulasi farmasi, maka harus ada tindakan nyata, bukan sekadar inspeksi dan konferensi pers,” tegasnya.

Tenriwara juga mengaku belum sepenuhnya percaya bahwa kandang babi tersebut benar-benar dihilangkan secara permanen.

“Saya menduga pengalihan kandang menjadi kolam lele itu hanya langkah sementara untuk meredam pemberitaan. Semoga dugaan saya salah, tetapi publik berhak curiga karena sejak awal sudah banyak dugaan pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.

Menurut Tenriwara, dugaan tersebut bukan tanpa dasar. Ia menyoroti fakta bahwa bangunan yang berizin Rukan justru digunakan sebagai gudang berskala besar.

Selain itu, ia juga menyoroti sulitnya akses pengawasan terhadap kawasan gudang tersebut.

“Informasi yang masuk ke kami menyebutkan bahkan pemerintah yang memiliki surat tugas resmi saja dipersulit masuk. Saat investigasi DPRD dan SKPD berlangsung, sempat terjadi perdebatan sebelum tim bisa masuk ke lokasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebelumnya tim dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar juga disebut mengalami kesulitan saat hendak melakukan pemeriksaan lapangan.

Bahkan, menurut informasi yang diterima LSM PAKAR, sejumlah petugas diduga mendapat intimidasi verbal dari pihak yang diduga owner perusahaan.

“Mereka disebut diancam akan dilaporkan ke BKD dan dimutasi. Informasi serupa juga dialami tim dari Disperindag Kota Makassar,” katanya.

Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, LSM PAKAR menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran apabila Pemerintah Kota Makassar tidak segera mengambil langkah tegas.

Tenriwara menegaskan aksi tersebut akan menjadi bentuk perlawanan terhadap dugaan pembiaran pelanggaran yang terjadi di Kota Makassar.

“Kami akan turun aksi di depan Gudang PT Pharma Indo Sukses, Dinas Tata Ruang, Disperindag, DPRD Kota Makassar,hingga Kantor Wali Kota Makassar jika persoalan ini terus dibiarkan. Jangan sampai masyarakat menilai ada kekuatan besar yang melindungi dugaan pelanggaran ini,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait untuk ikut turun melakukan penyelidikan secara independen terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang mencuat.

“Ini bukan lagi persoalan administrasi biasa. Ini sudah menyangkut integritas pengawasan pemerintah, dugaan pelanggaran tata ruang, distribusi obat-obatan, sanitasi, hingga dugaan intimidasi terhadap aparat pemerintah,” tambahnya.

Aksi tersebut rencananya akan digelar di depan Gudang PT Pharma Indo Sukses, Kantor Dinas Tata Ruang, Disperindag Kota Makassar, DPRD Kota Makassar,hingga Kantor Wali Kota Makassar.

LSM PAKAR mendesak Pemerintah Kota Makassar, DPRD Kota Makassar, serta seluruh instansi terkait untuk bertindak transparan dan profesional dalam menangani persoalan tersebut.

Mereka juga meminta agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu, terutama apabila dugaan pelanggaran yang terjadi menyangkut tata ruang kota, distribusi obat-obatan, sanitasi, dan keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pharma Indo Sukses belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang mencuat tersebut.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Sumber Berita: LSM PAKAR

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!