Gowa || Daftar Hitam News.Id — Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah toko penitipan gadai dan handphone di wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial Muh. Agil Fahmi alias MAF (32), warga Kabupaten Wajo, yang diketahui merupakan residivis dalam sejumlah kasus kriminal.
Pelaku ditangkap pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 23.50 Wita di Jalan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, setelah sebelumnya melarikan diri keluar daerah usai melakukan aksinya.
PLT Kasatreskrim Polres Gowa, IPTU Arman, SH., M.Si., didampingi Kanit Resmob IPDA Alfian serta Kanit Jatanras IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/377/III/SPKT/SATRESKRIM/POLRES GOWA/POLDA SULSEL tertanggal 16 Maret 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 Wita di Toko AR Phone yang berlokasi di Jalan Taborong No. 29, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pelanggan. Pelaku datang ke toko dan meminta izin untuk mengisi daya atau cash handphone sambil mengajak penjaga toko berbincang-bincang.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga toko. Saat korban lengah, pelaku mengambil kunci toko lalu masuk ke gudang dan mengambil sejumlah barang elektronik tanpa sepengetahuan korban,” ujar IPTU Arman.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sebanyak 23 unit handphone berbagai merek, enam unit laptop, serta satu unit televisi merek Sharp ukuran 43 inci. Akibat kejadian tersebut, korban bernama Rosmawati (34) mengalami kerugian mencapai Rp62.536.000.
Usai menerima laporan korban, Tim Jatanras Polres Gowa langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Sulawesi Tenggara.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Polres Gowa yang dipimpin langsung Kanit Jatanras IPDA Aditya Pamungkas dengan dukungan Unit Resmob Polres Kolaka Timur.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri barang hasil curian yang telah dijual maupun digadaikan pelaku di sejumlah wilayah.
Pengembangan dilakukan di beberapa daerah seperti Kendari, Konawe, Kolaka, Luwu Timur, Luwu, Sidrap, Parepare hingga Pangkep.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
4 unit laptop merek Asus, Acer dan Lenovo;
12 unit handphone berbagai merek seperti iPhone, Oppo, Samsung, Realme dan Infinix;
serta sejumlah dokumen dan perlengkapan elektronik lainnya.
Saat proses pengembangan berlangsung pada Minggu, 10 Mei 2026, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan mendorong salah seorang anggota kepolisian.
Petugas sempat memberikan peringatan secara lisan dan melepaskan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan oleh tersangka. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka menggunakan tembakan yang mengenai kaki kiri pelaku.
“Pelaku berusaha melarikan diri saat pengembangan sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” jelas IPTU Arman.
Setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, pelaku kemudian dibawa ke Polres Gowa guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengungkap bahwa Muh. Agil Fahmi merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Wajo pada tahun 2022 dan bebas pada tahun 2024. Selain itu, pelaku juga pernah menjalani proses hukum kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bone pada tahun 2019 dan bebas pada tahun 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Gowa menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian yang menyasar pelaku usaha dan masyarakat umum di wilayah hukum Polres Gowa.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
