Makassar || Daftar Hitam News.Id — Aktivitas industri pabrik es kristal milik PT Mura Kristal Sulawesi yang beroperasi di Jalan Teuku Umar, Kota Makassar, menuai sorotan tajam. Keberadaan pabrik di kawasan permukiman padat diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang dan zonasi wilayah. Jum’at,3/4/2026
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pabrik tersebut telah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun. Dalam operasionalnya, perusahaan memanfaatkan sumber air tanah melalui sumur bor sebagai bahan baku utama produksi es kristal.
Salah satu karyawan PT Mura Kristal Sulawesi mengungkapkan bahwa air yang digunakan telah melalui proses Reverse Osmosis (R.O) dan secara berkala diperiksa oleh Dinas Kesehatan setiap enam bulan sekali.
Namun demikian, persoalan utama bukan semata kualitas air, melainkan legalitas dan kesesuaian zonasi aktivitas industri di tengah permukiman warga.
Direktur Eksekutif Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI), Syamsir (Anci), menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan persoalan serius dalam penegakan tata ruang di Kota Makassar.
“Kami melihat ini bukan lagi dugaan pelanggaran administratif biasa. Ini adalah indikasi kuat gagalnya penegakan tata ruang. Industri tidak boleh beroperasi di kawasan permukiman, apalagi jika berpotensi menimbulkan dampak lingkungan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dokumen perizinan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL yang menjadi prasyarat wajib sebelum kegiatan industri berjalan.
“Jika izin lingkungannya tidak ada atau bermasalah, maka aktivitas tersebut patut diduga ilegal secara hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan usaha yang mengorbankan hak warga atas lingkungan yang sehat,” lanjutnya.
Lebih jauh, PILHI mencurigai adanya pembiaran oleh pihak terkait, mengingat aktivitas industri tersebut telah berlangsung lama tanpa tindakan tegas.
“Kami mempertanyakan, bagaimana mungkin kegiatan industri seperti ini bisa berjalan bertahun-tahun di tengah kota tanpa pengawasan? Ini mengarah pada dugaan pembiaran,” ujarnya.
PILHI mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas usaha PT Mura Kristal Sulawesi, termasuk izin lokasi, izin lingkungan, serta dampak sosial dan ekologis yang ditimbulkan.
“Kami mendesak audit total. Jika terbukti melanggar, maka harus ada tindakan tegas, termasuk penghentian operasional. Kepentingan warga harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus memantik kritik terhadap konsistensi Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan Peraturan Daerah. Selama ini, penindakan justru kerap menyasar pelaku usaha kecil dan UMKM, sementara aktivitas industri skala besar yang diduga melanggar terkesan luput dari pengawasan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait asas keadilan dalam penegakan hukum di Kota Makassar.
Pemkot Makassar dinilai tidak boleh tebang pilih dalam menerapkan regulasi. Ketegasan terhadap pelaku UMKM harus sejalan dengan keberanian menindak pelaku usaha besar yang memiliki dampak lebih luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Jika benar terjadi pelanggaran, maka pembiaran terhadap aktivitas tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mura Kristal Sulawesi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran zonasi dan perizinan tersebut.
Redaksi ini menunggu manajemen perusahaan guna memberikan klarifikasi dan konfirmasi terkait legalitas operasional, dokumen izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), serta penggunaan air tanah melalui sumur bor.
Media ini memberikan ruang hak jawab kepada semua Pihak yang kami sebutkan dalam pemberitaan ini Serta PT Mura Kristal Sulawesi untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun bantahan atas informasi yang beredar. Klarifikasi dari pihak perusahaan akan dimuat pada pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor: Galang
Sumber Berita: Hasil Investigasi
