Gowa || Daftar Hitam News.Id — Operasi penertiban pajak kendaraan yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa bersama personel Ditlantas PJR di kawasan Jalan Hertasning, Selasa (19/5/2026), menjadi sorotan publik setelah muncul perdebatan mengenai kewenangan petugas di lapangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah petugas Bapenda Gowa terlihat berada di badan jalan saat operasi berlangsung. Beberapa kendaraan roda empat tampak diarahkan untuk berhenti guna dilakukan pemeriksaan administrasi kendaraan.
Saat dikonfirmasi awak media, salah satu petugas Bapenda Gowa bernama Reza menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan kendaraan.
“Kami tidak menahan mobil, hanya memeriksa pajak kendaraan saja,” ujar Reza.
Namun, pernyataan tersebut memunculkan tanggapan dari sejumlah pihak yang menilai proses penghentian kendaraan di jalan raya seharusnya berada dalam kewenangan aparat kepolisian.
Dokumentasi visual yang beredar memperlihatkan petugas Bapenda berada di garis depan saat kendaraan dihentikan. Kondisi ini memicu perdebatan di tengah masyarakat terkait batas kewenangan antara petugas pajak daerah dan aparat kepolisian dalam operasi gabungan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangan memberhentikan kendaraan di jalan raya pada dasarnya berada pada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam praktik operasi gabungan, instansi terkait seperti Bapenda umumnya bertugas melakukan pemeriksaan administrasi atau pelayanan pajak setelah kendaraan diarahkan masuk ke titik pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
Karena itu, sejumlah warga berharap pelaksanaan operasi penertiban di masa mendatang dapat dilakukan dengan pembagian tugas yang lebih jelas agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Dalam interaksi dengan awak media di lokasi kegiatan, salah seorang oknum petugas Bapenda Gowa juga sempat menyampaikan pernyataan:
“Tidak adaji yang dirugikan, Pak.”
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari pihak media yang menilai pentingnya seluruh aparat memahami fungsi pers sebagai kontrol sosial serta menghormati kerja jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Gowa dan pihak terkait dapat melakukan evaluasi terhadap pola pelaksanaan operasi gabungan agar penertiban pajak kendaraan tetap berjalan efektif, namun tetap sesuai dengan koridor hukum dan kewenangan masing-masing instansi.
Redaksi : daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
