Jumat, Juni 5, 2026

Kejari Makassar Tangkap DPO Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Makassar || Daftar Hitam News.Id — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara kekerasan terhadap anak. Terpidana bernama Irfandi alias Ippang ditangkap pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Kumala, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar bersama Seksi Tindak Pidana Umum. Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar serta didukung personel intelijen dan pengawal tahanan. Proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan.

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Makassar, Irfandi alias Ippang merupakan terpidana dalam perkara perlindungan anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 642/Pid.Sus/2025/PN.Mks tertanggal 20 Oktober 2025. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, Jaksa Penuntut Umum telah melayangkan panggilan secara patut sebanyak tiga kali. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga diterbitkan surat DPO dan perintah pelaksanaan putusan pengadilan.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil pemantauan dan pelacakan intensif yang dilakukan Tim Intelijen Kejari Makassar selama kurang lebih satu minggu. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terpidana yang diketahui bekerja sebagai penjual bakso. Setelah lokasi keberadaannya dipastikan, tim langsung melakukan pengamanan sesuai prosedur yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Makassar menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk kepastian hukum dan penegakan keadilan. Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Makassar untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar guna menjalani masa hukumannya.

Selain itu, Kejari Makassar juga mengimbau seluruh pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang agar bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban hukumnya. Kejaksaan menegaskan bahwa setiap upaya pelarian dari proses hukum akan tetap ditindak secara profesional, humanis, dan terukur.

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!