Makassar || Daftar Hitam News.Id — Rencana pengalihan fungsi bangunan milik PT Pharma Indo Sukses kembali memunculkan tanda tanya. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, bangunan yang sebelumnya berizin sebagai rumah kantor (rukan) saat ini sedang dalam proses pengurusan pengalihan fungsi bangunan. Namun hingga kini belum ada kejelasan bangunan tersebut akan dialihkan menjadi fungsi apa. Kamis, 23 Juli 2026.
Di sisi lain, berdasarkan pengamatan visual di lapangan, bentuk fisik bangunan PT Pharma Indo Sukses masih memperlihatkan karakteristik yang identik dengan bangunan gudang, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara fungsi bangunan yang akan disahkan melalui perizinan dengan kondisi fisik bangunan yang ada.
Ketua Umum LSM PAKAR, Tenriwara, menegaskan bahwa setiap pengalihan fungsi bangunan harus dilakukan secara transparan serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah (Perda), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maupun ketentuan teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau memang dilakukan pengalihan fungsi, masyarakat berhak mengetahui dialihkan menjadi fungsi apa. Jangan sampai hanya terjadi perubahan administrasi, sementara kondisi fisik bangunan maupun penggunaannya tetap seperti gudang. Hal seperti itu tentu harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Tenriwara.
Ia menambahkan, apabila Dinas Penataan Ruang menyatakan sedang memproses pengalihan fungsi bangunan, maka perubahan tersebut seharusnya juga tercermin pada aspek teknis bangunan sesuai dengan gambar perencanaan yang diajukan.
“Kalau nanti fungsi barunya bukan gudang, maka spesifikasi bangunan juga harus mengikuti fungsi yang baru. Jangan sampai pengalihan fungsi disetujui, tetapi bentuk dan spesifikasi bangunan tetap seperti gudang. Hal tersebut tentu patut dipertanyakan dan perlu diawasi bersama agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi bangunan di lapangan,” tegasnya.
Menurut Tenriwara, pengawasan terhadap proses tersebut penting dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penerapan aturan tata ruang maupun pemanfaatan bangunan di Kota Makassar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Makassar mengenai fungsi baru yang sedang diajukan PT Pharma Indo Sukses, termasuk apakah perubahan fungsi tersebut akan diikuti dengan penyesuaian desain teknis bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Hitam News.Id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Pharma Indo Sukses, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, DPMPTSP Kota Makassar, maupun instansi terkait lainnya apabila terdapat penjelasan atau informasi tambahan mengenai proses pengalihan fungsi bangunan tersebut.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
