Selasa, Juli 21, 2026

Bupati Gowa Minta Dimediasi Gubernur Sulsel, Publik Pertanyakan: Mengapa Baru Memilih Jalur Mediasi?

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Surat resmi yang ditandatangani Bupati Gowa, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., tertanggal 17 Juli 2026, dengan Nomor 100.1.4.4/1022/Bagian Umum menjadi perhatian publik. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dengan perihal Permohonan Fasilitasi dan Mediasi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa.

Langkah tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena sebelumnya hubungan antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Gowa telah diwarnai dinamika yang cukup tajam dalam berbagai agenda resmi.

Dalam surat itu, Bupati Gowa menyampaikan bahwa permohonan mediasi diajukan untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, kesinambungan pelayanan publik, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa.

Selain itu, surat tersebut juga memuat sejumlah tujuan mediasi, di antaranya:

  • Mendorong tercapainya kesepahaman dan penyelesaian yang objektif serta berkeadilan.
  • Memastikan proses pemerintahan berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai mekanisme hukum.
  • Mencegah eskalasi konflik kelembagaan yang dapat mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah.
  • Menegaskan komitmen Pemkab Gowa menyelesaikan perbedaan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme kelembagaan yang sah.
  • Berharap mediasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghasilkan kesepakatan bersama.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Inspektur Daerah Kabupaten Gowa, dan arsip.

Beredarnya surat tersebut memicu berbagai reaksi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah munculnya pertanyaan publik mengenai alasan Pemerintah Kabupaten Gowa memilih meminta fasilitasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan setelah hubungan dengan DPRD sebelumnya telah melalui sejumlah forum resmi.

Narasi yang berkembang di ruang publik kemudian divisualisasikan dalam sebuah meme yang berbunyi:

“Waktu diberi kesempatan bertemu malah walk out, kok malah lapor ke Gubernur?”

Narasi tersebut merupakan bentuk kritik yang berkembang di masyarakat dan media sosial, bukan fakta yang telah ditetapkan melalui proses hukum.

Di sisi lain, langkah meminta mediasi merupakan hak konstitusional kepala daerah sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan. Namun demikian, ruang publik tetap berhak mempertanyakan efektivitas langkah tersebut, terutama jika sebelumnya telah tersedia forum komunikasi langsung antara pemerintah daerah dan DPRD.

Pertanyaan yang kini berkembang bukan lagi sekadar mengapa meminta mediasi, melainkan mengapa upaya penyelesaian melalui dialog langsung tidak mampu menghasilkan titik temu sehingga harus melibatkan Pemerintah Provinsi.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan, hubungan kepala daerah dan DPRD merupakan hubungan kemitraan yang diatur dalam sistem pemerintahan daerah. Ketika komunikasi antarlembaga mengalami kebuntuan, dampaknya berpotensi dirasakan masyarakat melalui terganggunya efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, Daftar Hitam News.Id belum memperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi dari Bupati Gowa terkait alasan, latar belakang, maupun substansi surat permohonan mediasi tersebut.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Daftar Hitam News.Id memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Bupati Gowa, Pemerintah Kabupaten Gowa, maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan, tanggapan, atau koreksi atas isi pemberitaan ini.

Redaksi Daftar Hitam News.Id akan memuat hak jawab tersebut secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan profesional.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!