Rabu, Juli 22, 2026

13 Lembaga Serahkan Pernyataan Dukungan Penuh ke Pansus Hak Angket DPRD Gowa, PMII Cabang Gowa Nyatakan Bergabung

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Dukungan terhadap Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terus menguat. Sebanyak 13 lembaga secara resmi menyerahkan surat pernyataan dukungan penuh beserta dokumen yang dinilai berkaitan dengan materi yang sedang dibahas dalam proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Rabu, 22 Juli 2026.

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Gowa, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR).

Penyerahan dilakukan oleh Dewan Komando GERAK MISI, Ahmad Ando, bersama perwakilan GERAK MISI, PORMULA (Poros Pemuda Berlawan), dan INAKOR sebagai organisasi yang selama ini membawa aspirasi masyarakat terkait sejumlah persoalan yang kini bergulir dalam sidang Pansus Hak Angket.

Dalam keterangannya kepada awak media, Dewan Komando GERAK MISI, Ahmad Ando, menegaskan bahwa penyerahan surat pernyataan tersebut merupakan bentuk dukungan penuh dari seluruh organisasi yang tergabung.

“Penyerahan surat pernyataan ini merupakan bentuk dukungan penuh dari kami bersama 13 lembaga yang tergabung di dalamnya terhadap proses Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Pernyataan dukungan ini juga menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat Gowa atas berbagai perkara yang selama ini bergulir dalam sidang Hak Angket,” ujar Ahmad Ando.

Ia menambahkan, menurut pandangan pihaknya, proses yang sedang berlangsung di DPRD Kabupaten Gowa perlu mendapatkan dukungan dari masyarakat karena menyangkut kepentingan publik dan jalannya pemerintahan daerah.

“Kami memandang proses ini sangat penting, bahkan menurut pandangan kami memiliki urgensi hukum untuk dikawal bersama. Dugaan tindakan yang dilakukan oleh pimpinan Kabupaten Gowa sebagaimana menjadi objek pembahasan Pansus dinilai berpotensi mencederai marwah Kabupaten Gowa serta mengganggu roda pemerintahan yang sama-sama kita cintai dan junjung tinggi. Karena itu, kami berharap seluruh proses Hak Angket dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menyikapi beredarnya surat permohonan mediasi yang diajukan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa, Ahmad Ando menilai langkah tersebut seharusnya telah ditempuh jauh sebelum bergulirnya Hak Angket.

“Kami menghormati setiap upaya penyelesaian melalui dialog. Namun menurut pandangan kami, ruang untuk membangun komunikasi dan mencari titik temu sebenarnya sudah terbuka bahkan sebelum Hak Angket ini bergulir. Kesempatan itu telah ada dan kami rasa sudah diberikan. Sehingga ketika saat ini muncul surat permintaan mediasi, tentu publik berhak menilai mengapa langkah tersebut baru ditempuh setelah proses Hak Angket berjalan,” ungkap Ando.

Ia menegaskan bahwa proses Hak Angket merupakan kewenangan konstitusional DPRD yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Bagi kami, proses Hak Angket harus tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mediasi tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menghentikan ataupun mengintervensi proses yang sedang dijalankan Pansus. Biarkan DPRD menuntaskan tugas konstitusionalnya secara independen, objektif, dan transparan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” tegasnya lagi.

Ahmad Ando juga menyampaikan bahwa dukungan yang diberikan bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses Pansus, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal mekanisme konstitusional yang sedang dijalankan DPRD Kabupaten Gowa.

Dalam kesempatan yang sama, dukungan terhadap Pansus kembali bertambah setelah Ketua Cabang PMII Gowa menyatakan bergabung bersama 12 organisasi lainnya, sehingga total lembaga yang menyatakan dukungan kini mencapai 13 lembaga.

Gabungan organisasi tersebut berkomitmen mengawal seluruh tahapan Pansus Hak Angket hingga selesai sesuai mekanisme yang berlaku serta mengawal setiap keputusan yang dihasilkan demi menjaga marwah Kabupaten Gowa dan keberlangsungan roda pemerintahan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Daftar Hitam News.Id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa, Bupati Gowa Husniah Talenrang, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan atas substansi pemberitaan ini, sebagai bentuk penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!