Gowa || Daftar Hitam News.Id — Penggunaan Hak Angket oleh DPRD Kabupaten Gowa terhadap dugaan persoalan yang menyeret nama Bupati Gowa terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang sah, sementara pihak lain berpendapat bahwa objek yang diselidiki tidak memenuhi kriteria penggunaan Hak Angket sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sabtu, 06/06/2024.
Perdebatan tersebut semakin mengemuka setelah muncul berbagai pandangan yang mempertanyakan dasar penggunaan Hak Angket dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Gowa.
Pihak yang menolak penggunaan Hak Angket berpendapat bahwa instrumen tersebut seharusnya digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan ketentuan hukum. Dalam pandangan ini, dugaan persoalan yang menyangkut kehidupan pribadi seorang pejabat publik dinilai berada di luar ruang lingkup Hak Angket.
Namun di sisi lain, DPRD Gowa memiliki argumentasi berbeda.
Berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses pengawasan DPRD, salah satu saksi yang memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup disebut menyampaikan dugaan peristiwa yang tidak hanya berkaitan dengan kehidupan pribadi, tetapi juga diduga melibatkan penggunaan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan kepala daerah.
Atas dasar itu, DPRD menilai terdapat kebutuhan untuk melakukan pendalaman melalui mekanisme yang tersedia dalam fungsi pengawasan lembaga legislatif daerah.
Dalam kajian tata kelola pemerintahan, terdapat perbedaan antara perilaku pribadi yang murni berada di ranah privat dengan perilaku yang diduga melibatkan fasilitas, kewenangan, atau atribut negara.
Sejumlah kalangan berpendapat bahwa apabila suatu dugaan peristiwa melibatkan rumah jabatan, kendaraan dinas, fasilitas pemerintah, atau penggunaan kewenangan yang melekat pada jabatan, maka persoalan tersebut dapat memiliki dimensi publik yang layak menjadi perhatian lembaga pengawas.
Meski demikian, hingga saat ini berbagai informasi yang berkembang masih berada pada tataran dugaan dan keterangan yang memerlukan proses pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, keberadaan Hak Angket oleh DPRD dipandang oleh pendukungnya sebagai instrumen untuk memperoleh kejelasan fakta, bukan untuk menjatuhkan vonis terhadap pihak tertentu.
Perdebatan mengenai Hak Angket di Gowa juga tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan budaya masyarakat Bugis-Makassar yang menjunjung tinggi nilai Siri’ Na Pacce.
Dalam pandangan budaya lokal, kehormatan, martabat, dan keteladanan pemimpin memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial masyarakat.
Sebagian masyarakat menilai bahwa seorang kepala daerah tidak hanya menjalankan fungsi administratif pemerintahan, tetapi juga menjadi simbol moral dan representasi daerah yang dipimpinnya.
Karena itu, muncul pandangan bahwa dugaan perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma agama maupun norma sosial dapat berdampak terhadap kepercayaan publik serta citra pemerintahan daerah.
Di sisi lain, terdapat pula pandangan bahwa penilaian moral dan budaya tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip hukum, termasuk asas praduga tak bersalah dan hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum yang setara.
Para pengamat hukum mengingatkan bahwa dalam negara hukum, setiap dugaan harus dibedakan dengan fakta yang telah terbukti.
Keterangan yang disampaikan dalam forum DPRD merupakan bagian dari proses pengawasan politik dan belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum yang final.
Karena itu, setiap informasi yang berkembang tetap memerlukan verifikasi, klarifikasi, serta pengujian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perdebatan mengenai sah atau tidaknya penggunaan Hak Angket pada akhirnya menjadi bagian dari dinamika demokrasi dan mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dan eksekutif di daerah.
Media ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam persoalan ini untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, penjelasan, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga naskah ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada:
- Bupati Gowa atau kuasa hukumnya;
- DPRD Kabupaten Gowa;
- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa;
- Saksi atau pihak yang memberikan keterangan dalam RDP;
- Akademisi dan pakar hukum tata negara;
- Tokoh masyarakat dan tokoh adat yang memiliki pandangan terkait nilai Siri’ Na Pacce dalam konteks kepemimpinan publik.
Setiap tanggapan, klarifikasi, maupun hak jawab yang diterima redaksi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Seluruh informasi yang berkaitan dengan dugaan peristiwa dalam pemberitaan ini masih berada dalam proses pengawasan dan perdebatan publik. Media ini tidak bermaksud menyimpulkan atau menyatakan kebenaran atas dugaan yang berkembang, melainkan menyajikan berbagai sudut pandang yang relevan untuk kepentingan informasi publik.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
