Makassar | Daftar Hitam News.Id
Penyegelan bangunan milik PT. Pharma Indo Sukses oleh Dinas Tata Ruang Kota Makassar pada 17 Juni 2026 seharusnya menjadi akhir dari rangkaian panjang dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang selama ini menjadi sorotan publik.
Namun, fakta di lapangan yang ditemukan Tim Investigasi Media Online Daftar Hitam News.Id justru memunculkan pertanyaan yang jauh lebih serius. Minggu,27/06/2026.
Bangunan yang telah resmi disegel kembali beraktivitas seperti biasa. Lebih mengejutkan lagi, papan bicara resmi Pemerintah Kota Makassar bertuliskan “BANGUNAN INI DISEGEL” diduga telah dicabut dari lokasi penyegelan.
Apabila temuan tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi hanya berbicara mengenai dugaan pelanggaran tata ruang maupun penyalahgunaan izin bangunan, melainkan menyangkut kewibawaan Pemerintah Kota Makassar dalam menegakkan produk hukumnya sendiri.
Papan penyegelan bukan sekadar selembar seng atau papan informasi.
Papan tersebut merupakan simbol hadirnya negara dalam menegakkan hukum. Di balik papan itu terdapat proses pemeriksaan, kajian teknis, rekomendasi lintas OPD hingga keputusan resmi pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila benar papan penyegelan tersebut dicabut tanpa adanya pencabutan resmi dari Dinas Tata Ruang, maka publik berhak mempertanyakan:
- Siapa yang berani mencabut simbol negara itu?
- Atas dasar kewenangan apa papan penyegelan pemerintah bisa hilang dari lokasi?
- Apakah ada pihak yang merasa lebih tinggi daripada kewenangan Pemerintah Kota Makassar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena hingga berita ini disusun, berdasarkan hasil investigasi media, aktivitas di lokasi diduga telah kembali berjalan sebagaimana biasa.
Padahal sebelumnya PT. Pharma Indo Sukses telah menjadi sorotan terkait dugaan aktivitas pergudangan pada kawasan yang bukan diperuntukkan sebagai zona pergudangan, penggunaan bangunan yang diduga tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta dugaan aktivitas peternakan babi yang berada dalam satu kawasan dengan gudang penyimpanan obat yang sempat menjadi perhatian publik dan anggota DPRD Kota Makassar saat inspeksi lapangan.
Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, menilai apabila benar papan penyegelan itu dicabut oleh pihak yang tidak berwenang, maka tindakan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.
“Papan penyegelan itu adalah produk pemerintah. Itu bukan dipasang asal-asalan. Ada proses hukum administrasi yang panjang sebelum papan itu berdiri. Kalau benar ada yang mencabutnya tanpa kewenangan, maka itu sama saja mempertontonkan kepada publik bahwa keputusan pemerintah bisa diabaikan begitu saja,” tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar tidak boleh diam apabila kewibawaannya dipertaruhkan.
“Kalau benar tindakan itu dilakukan tanpa izin pemerintah, maka Pemkot harus menunjukkan ketegasan. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa produk hukum pemerintah dapat diabaikan oleh pelaku usaha yang memiliki kekuatan tertentu. Negara tidak boleh kalah. Pemerintah tidak boleh terlihat tunduk kepada siapa pun yang melanggar aturan,” ujarnya.
Tenriwara bahkan meminta aparat penegak hukum mengusut siapa pihak yang bertanggung jawab apabila pencabutan papan penyegelan tersebut benar terjadi.
Media ini juga memperoleh informasi bahwa pasca penyegelan dilakukan pada 17 Juni 2026, terdapat dugaan adanya pemanggilan terhadap Dinas Tata Ruang Kota Makassar.
Informasi tersebut memunculkan tanda tanya besar.
Bukankah sebelumnya anggota DPRD Kota Makassar dari Komisi A dan Komisi B telah menyaksikan langsung kondisi bangunan tersebut saat inspeksi lapangan pada 30 April 2026?
Jika hasil pengawasan lapangan telah menjadi dasar pemerintah melakukan penyegelan, lalu mengapa setelah tindakan penegakan hukum dilakukan justru muncul dugaan pemanggilan terhadap OPD yang menjalankan kewenangannya?
“Ada apa sebenarnya? Pertanyaan itu hanya bisa dijawab oleh mereka yang mengetahui alasan pemanggilan tersebut. Publik tentu berhak memperoleh penjelasan,” kata Tenriwara.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Online Daftar Hitam News.Id belum memperoleh klarifikasi dari PT. Pharma Indo Sukses, Dinas Tata Ruang Kota Makassar maupun DPRD Kota Makassar terkait hasil investigasi tersebut.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
