Gowa || Daftar Hitam News.Id — Bergulirnya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terus memantik perdebatan di tengah masyarakat. Di satu sisi, muncul narasi yang menyebut Hak Angket telah bergeser ke ranah privasi kepala daerah. Di sisi lain, kalangan yang mendukung proses tersebut menilai opini itu sengaja dibangun untuk mengaburkan substansi pengawasan DPRD. Jum’at,26/06/2026.
Ketua Komando Gerak Misi, Ahmad Ando, menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami esensi Hak Angket agar tidak terjebak pada opini yang menurutnya berpotensi menggiring persepsi publik menjauh dari persoalan pokok.
Menurut Ahmad Ando, Hak Angket bukan instrumen untuk mengadili kehidupan pribadi seseorang, melainkan hak konstitusional DPRD dalam menguji apakah terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan fasilitas negara, maupun kebijakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Jangan ada pihak yang berusaha membelokkan substansi Hak Angket menjadi seolah-olah DPRD sedang mengurusi privasi seseorang. Itu framing yang keliru. Yang sedang diuji adalah akuntabilitas kekuasaan, bukan kehidupan pribadi,” tegas Ahmad Ando.
Ia menjelaskan bahwa DPRD merupakan lembaga representatif rakyat yang secara konstitusional diberikan kewenangan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan melalui Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.
“Hak Angket tidak lahir karena emosi politik ataupun kepentingan kelompok tertentu. Hak Angket lahir melalui mekanisme yang diatur undang-undang dan telah memenuhi prosedur administrasi maupun syarat konstitusional. Karena itu, sangat tidak tepat jika proses yang sedang berjalan justru digiring menjadi isu pelanggaran privasi,” katanya.
Ahmad Ando menilai, materi yang sedang didalami Pansus jauh lebih luas daripada isu yang berkembang di ruang publik. Salah satunya adalah dugaan kebijakan pencabutan beasiswa terhadap Risqilah Amran, yang menurutnya perlu diuji apakah memiliki dasar hukum yang sah.
Selain itu, Pansus juga disebut tengah mendalami dugaan dalam proses pengadaan seragam gratis yang diduga melibatkan pihak di luar struktur resmi pemerintahan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses Hak Angket dan belum terbukti secara hukum.
“Kalau benar ada pihak di luar pemerintahan yang ikut menentukan kebijakan, membahas fee proyek, bahkan diduga menerima aliran dana yang bersumber dari keuangan negara, maka itu bukan lagi persoalan etika semata. Itu menjadi isu serius yang wajib dibuka secara terang melalui mekanisme pengawasan DPRD,” ujarnya.
Terkait isu dugaan penggunaan rumah jabatan, Ahmad Ando menegaskan bahwa fokus pengawasan bukanlah hubungan pribadi seseorang, melainkan dugaan penggunaan aset negara di luar fungsi kedinasan.
“Rumah jabatan adalah fasilitas negara yang dibiayai oleh uang rakyat. Kalau muncul dugaan bahwa aset negara digunakan di luar peruntukannya, maka rakyat berhak meminta penjelasan. Jangan kemudian setiap kritik dibungkus dengan alasan privasi. Hak privasi tidak boleh dijadikan tameng apabila yang dipersoalkan adalah penggunaan kewenangan dan fasilitas negara,” katanya.
Menurut Ahmad Ando, isu dugaan hubungan asmara yang berkembang di tengah masyarakat hanyalah salah satu rangkaian fakta yang sedang diuji dalam proses Hak Angket, bukan objek utama penyelidikan.
“Yang ingin dibuktikan DPRD adalah ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan. Kalau dalam proses pembuktian muncul rangkaian fakta yang saling berkaitan, itu merupakan bagian dari proses pengawasan. Bukan berarti DPRD sedang mengadili kehidupan pribadi seseorang,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang, menurutnya, berupaya mengalihkan perhatian dari substansi pengawasan terhadap kekuasaan.
“Demokrasi mengajarkan bahwa semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya kepada publik. Karena itu, jangan biarkan opini menyesatkan mengaburkan hak rakyat untuk mengetahui apakah kekuasaan telah dijalankan sesuai amanat atau justru disalahgunakan. Hak Angket bukan panggung politik, melainkan instrumen konstitusi untuk menguji kebenaran,” pungkas Ahmad Ando.
Ando menegaskan bahwa seluruh dugaan yang menjadi pembahasan dalam Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa masih berada dalam proses penyelidikan politik oleh DPRD dan belum merupakan fakta yang dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.Karena itu, semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.”Tutup Ando.
Dengan Terpubhlis nya terkait Pemberitaan ISU yang sedang Bergulir di Pansus Hak Angket di DPRD kabupaten Gowa Media ini Membuka Ruang Hak jawab, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
