Gowa || Daftar Hitam News.Id — Polemik yang berkembang dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa memasuki babak yang semakin menjadi perhatian publik. Perdebatan kini tidak hanya berkutat pada perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif, tetapi juga menyentuh batas antara hak privasi seorang pejabat publik dengan hak masyarakat untuk memperoleh akuntabilitas atas penyelenggaraan pemerintahan.Jum’at,26/6/2016.
Polemik tersebut mengemuka setelah dalam proses Pansus Hak Angket muncul keterangan dari sejumlah saksi yang, menurut Pansus, berkaitan dengan dugaan penggunaan rumah jabatan dan dugaan pelibatan aparatur pemerintahan. Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan hak angket dan belum merupakan fakta yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan.
Di sisi lain, Bupati Gowa menyatakan bahwa pembahasan mengenai dugaan amoral telah keluar dari koridor hak angket karena dinilai telah memasuki ranah privasi.
Namun, pandangan tersebut memunculkan perdebatan. Dalam negara demokrasi, hak privasi memang melekat pada setiap warga negara, termasuk pejabat publik. Akan tetapi, ketika suatu dugaan berkaitan dengan penggunaan fasilitas negara, rumah jabatan, kewenangan jabatan, atau pelibatan aparatur pemerintah, maka aspek tersebut dapat menjadi kepentingan publik yang sah untuk diawasi.
Dalam berbagai kesempatan, pengamat politik Rocky Gerung juga berulang kali menyampaikan prinsip bahwa pejabat publik harus siap diawasi masyarakat dan tidak dapat berlindung di balik dalih privasi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan jabatan publik dan penggunaan fasilitas negara. Gagasan tersebut sering dikaitkan dengan pentingnya akuntabilitas pejabat yang menjalankan mandat rakyat.
Bagi publik, yang menjadi pertanyaan bukan semata persoalan moral seseorang, melainkan apakah terdapat penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan fasilitas negara, atau penggunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan amanat yang diberikan rakyat.
Sorotan terhadap hal tersebut juga disampaikan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Muhammad Kasim Sila, dalam konferensi pers pada Kamis (25/6/2026).
“Sumpah jabatan adalah kontrak hukum yang spiritual. Ketika benteng moral seorang pemimpin runtuh, maka runtuh pula seluruh wibawa pemerintahan yang dipimpinnya,” tegas Kasim Sila.
Ia kemudian mengutip falsafah masyarakat Gowa:
“Nakana to Gowaya: Siri’na tuma’butaya, nia’ ki ri pamarentaya.”
Yang dimaknai sebagai:
“Orang Gowa punya prinsip, harga diri rakyat terletak di tangan pemerintah sebagai pelindung dan pemegang amanah.”
Pernyataan tersebut mempertegas pandangan Pansus bahwa jabatan publik bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan amanah yang mengandung tanggung jawab hukum, etika, dan moral kepada masyarakat.
Secara konstitusional, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Melalui hak angket, DPRD dapat menyelidiki dugaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, apabila materi yang diperiksa berkaitan dengan dugaan penggunaan rumah jabatan, fasilitas negara, atau kewenangan kepala daerah, maka pembahasan tersebut dapat berada dalam ruang lingkup fungsi pengawasan DPRD. Sebaliknya, apabila pembahasan hanya menyangkut kehidupan pribadi yang tidak memiliki hubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan, ruang privasi tetap harus dihormati.
Bagi masyarakat Kabupaten Gowa, persoalan ini telah berkembang menjadi ujian terhadap integritas pemerintahan daerah. Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui keberhasilan program pembangunan, tetapi juga melalui keteladanan, kepatuhan terhadap etika jabatan, dan penggunaan fasilitas negara secara bertanggung jawab.
Daftar Hitam News.Id berpandangan bahwa setiap pejabat publik berhak atas perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas negara atau kewenangan apabila hal tersebut memang menjadi objek pengawasan yang sah. Pengawasan publik bukanlah bentuk penghakiman, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan setiap penyelenggara negara mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa masih berlangsung. Dugaan yang menjadi pembahasan belum diputus oleh pengadilan. Karena itu, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi :daftarhitamnews.id
Editor : Galang
