Gowa || Daftar Hitam News.Id — Dinamika hubungan antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa kembali memanas. Di tengah bergulirnya proses Hak Angket yang kini memasuki tahap akhir, Bupati Gowa Husniah Talenrang justru melayangkan dua surat penting, yakni permohonan penundaan Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Gowa dan surat permohonan kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar memfasilitasi mediasi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Kabupaten Gowa.
Langkah tersebut menjadi sorotan karena terjadi di saat DPRD Gowa tengah menyelesaikan proses penyelidikan Hak Angket yang telah berlangsung selama beberapa pekan.
Berdasarkan surat bernomor 000.3.10/1032/Bag.Umum tertanggal 21 Juli 2026, Bupati Husniah Talenrang meminta agar agenda Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan pada 22 Juli 2026 ditunda.
Dalam surat tersebut, Bupati menyampaikan tiga alasan. Pertama, Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan usulan resmi kepala daerah kepada DPRD. Kedua, hingga surat diterbitkan belum pernah dilakukan penyerahan secara formal maupun pendelegasian penyerahan Ranperda karena masih dalam proses administrasi internal Pemerintah Kabupaten Gowa. Ketiga, pengagendaan rapat paripurna disebut dilakukan tanpa koordinasi dan tanpa persetujuan kepala daerah.
Meski demikian, agenda DPRD Kabupaten Gowa tetap berlangsung sesuai jadwal.
Pada agenda pertama, yakni Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang tampak hadir dari unsur Pemerintah Kabupaten Gowa hanyalah Wakil Bupati Gowa Darmawangsa Muin. Sementara Bupati Husniah Talenrang tidak terlihat menghadiri rapat paripurna tersebut.
Selanjutnya, sekitar pukul 13.30 WITA, DPRD Kabupaten Gowa melanjutkan agenda Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Hak Angket Muh. Kasim Sila membacakan laporan akhir hasil penyelidikan yang kemudian diserahkan secara resmi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Gowa.
“Seluruh hasil penyelidikan beserta dokumen pendukung telah kami serahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Gowa. Tindak lanjut terhadap hasil hak angket menjadi kewenangan pimpinan DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muh. Kasim Sila.
Laporan Pansus merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap sekitar 25 saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa, Inspektorat, mantan pejabat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akademisi hingga masyarakat.
Sebagaimana tertuang dalam laporan Pansus, penyelidikan tersebut memuat sejumlah temuan yang menjadi perhatian, di antaranya dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencabutan beasiswa doktoral atas nama Risqillah, hingga dugaan pelanggaran terhadap sumpah dan janji jabatan kepala daerah yang dinilai berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan telah diserahkannya laporan tersebut, tugas Pansus dinyatakan selesai. Selanjutnya, proses tindak lanjut sepenuhnya berada pada kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Gowa sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, surat permohonan mediasi yang diajukan Bupati Husniah Talenrang kepada Gubernur Sulawesi Selatan juga menuai tanggapan dari unsur pimpinan DPRD.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab (HAR), menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada persoalan hubungan kelembagaan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa yang perlu dimediasi.
Menurut HAR, DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan melalui mekanisme Hak Angket.
“Apa yang mau dimediasikan? Kami dari legislatif DPRD Gowa tidak ada masalah dengan eksekutif Pemkab Gowa. Jadi apa yang mau dimediasi?” tegas HAR.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa DPRD memandang proses Hak Angket bukan sebagai konflik pribadi maupun konflik antar-lembaga, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPRD dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Rangkaian peristiwa yang terjadi pada hari ini memperlihatkan kontras sikap antara eksekutif dan legislatif. Di satu sisi, Bupati mengajukan penundaan agenda paripurna dan meminta mediasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Di sisi lain, DPRD tetap melaksanakan seluruh agenda kelembagaan sesuai jadwal, mulai dari pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga penyerahan laporan akhir Pansus Hak Angket.
Hingga berita ini diterbitkan, Daftar Hitam News.Id belum memperoleh tanggapan resmi dari Bupati Gowa Husniah Talenrang terkait alasan pengajuan surat penundaan rapat paripurna, ketidakhadirannya dalam agenda paripurna DPRD, permohonan mediasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan, maupun tanggapan terhadap laporan hasil penyelidikan Pansus Hak Angket.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Bupati Gowa beserta Pemerintah Kabupaten Gowa. Setiap penjelasan resmi akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi : daftarhitamnews.id
Editor : Galang
