Jumat, September 4, 2026

Kejari Gowa dan ABPEDNAS Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa

Gowa || Daftar Hitam News.Id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa memperkuat langkah pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa melalui rapat evaluasi dan koordinasi bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Gowa.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Gowa, Sungguminasa, Kamis (3/9/2026), menjadi ruang koordinasi antara aparat penegak hukum dan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan anggaran desa.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa Andi Ardiaman, S.H., M.H., Kepala Subseksi Intelijen I Yusticia Zahrani J., S.H., M.H., para koordinator kecamatan, serta jajaran pengurus dan perwakilan ABPEDNAS Kabupaten Gowa.

Pembahasan difokuskan pada penguatan pemahaman hukum, koordinasi, transparansi anggaran, serta optimalisasi fungsi pengawasan BPD.

BPD memiliki posisi penting karena menjadi salah satu unsur yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, pemahaman terhadap aturan menjadi salah satu kunci agar pengawasan dapat dilakukan secara objektif dan sesuai kewenangan.

Kajari Gowa Bambang Dwi Murcolono menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak semata-mata dilakukan melalui penindakan setelah terjadi pelanggaran. Pencegahan melalui penerangan dan pemahaman hukum juga menjadi bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

Menurutnya, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pengawasan juga diharapkan tidak berhenti pada formalitas administrasi. Apabila terdapat indikasi persoalan dalam pengelolaan anggaran maupun penyelenggaraan pemerintahan desa, setiap pihak diminta menempuh mekanisme koordinasi dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejari Gowa juga membuka ruang konsultasi dan koordinasi hukum bagi pemerintah desa maupun BPD. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kesalahan administratif berkembang menjadi persoalan hukum.

Kolaborasi Kejari Gowa dan ABPEDNAS ini pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus memastikan anggaran yang bersumber dari negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pencegahan korupsi dari desa menjadi penting, sebab pengawasan yang kuat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran dapat menjadi benteng awal untuk menjaga keuangan desa dari penyimpangan.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!