Makassar || Daftar Hitam News.Id — Aktivitas usaha PT Mujur di Jalan Adipura No. 22, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan.
Setelah sebelumnya diberitakan terkait hasil pendataan dan pengawasan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar, kini muncul informasi lain mengenai aktivitas usaha yang disebut berlangsung di lokasi tersebut.
Berdasarkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220105462335 yang diperoleh media ini, PT Mujur tercatat memiliki bidang usaha KBLI 10710 — Industri Produk Roti dan Kue, dengan lokasi usaha di Jalan Adipura No. 22, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang.
Dokumen lainnya juga menunjukkan adanya Izin Usaha Industri Nomor 503/0014/IU/…/XII/2019 tertanggal 29 Desember 2019, serta keterangan bahwa lokasi usaha memiliki luas sekitar 6.000 meter persegi, yang terdiri dari ruang produksi, kantor administrasi, penyimpanan bahan baku, penyimpanan hasil produksi dan lahan parkir operasional.
Namun, aktivitas yang disebut berlangsung di lokasi tersebut ternyata diduga tidak hanya berkaitan dengan produksi roti dan kue.
Informasi lain diperoleh media ini dari salah seorang petugas keamanan (security) yang berada di lokasi.
Saat ditanya mengenai aktivitas usaha di kawasan tersebut, security menyebut bahwa lokasi tersebut juga merupakan tempat produksi air minum dalam kemasan gelas dengan merek “MJR”.
“Di sini juga pabrik air minum kemasan,” ujar security tersebut.
Merek MJR kemudian menjadi perhatian karena diduga merupakan singkatan yang berkaitan dengan nama PT Mujur.
Namun demikian, keterangan tersebut masih membutuhkan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut, khususnya mengenai siapa pemegang izin kegiatan produksi air minum tersebut, KBLI yang digunakan, serta apakah kegiatan produksi air minum kemasan tersebut telah tercantum dalam dokumen perizinan perusahaan.
Hal tersebut menjadi penting karena dokumen NIB yang diperoleh media ini secara jelas mencantumkan KBLI 10710, Industri Produk Roti dan Kue.
Jika benar terdapat kegiatan produksi air minum kemasan di lokasi yang sama, maka publik berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut memiliki KBLI dan perizinan yang sesuai.
Ketua Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad, memberikan tanggapan terkait aktivitas usaha PT Mujur tersebut.
Menurut Sofyan, persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan perusahaan memiliki NIB atau izin usaha tertentu, tetapi juga perlu melihat kegiatan nyata yang berlangsung di lapangan.
“Kalau memang ada kegiatan lain seperti produksi air minum kemasan, tentu harus dibuka dokumen perizinannya. Jangan sampai yang tercatat dalam izin hanya satu kegiatan, sementara di lapangan terdapat kegiatan lain yang belum jelas dasar perizinannya,” ujar Sofyan.
Menurutnya, pemerintah daerah harus memastikan apakah seluruh aktivitas yang dijalankan PT Mujur telah sesuai dengan bidang usaha yang tercantum dalam sistem perizinan.
“Kita tidak sedang mempersoalkan keberadaan usaha secara serampangan. Yang dipersoalkan adalah apakah kegiatan yang dijalankan sesuai dengan dokumen perizinannya dan apakah lokasi tersebut sesuai dengan peruntukan ruang yang berlaku,” tegasnya.
Sofyan juga menyoroti aspek tata ruang lokasi PT Mujur.
Sebagaimana diketahui, lokasi perusahaan berada di Jalan Adipura No. 22, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang.
Sementara itu, Kota Makassar telah memberlakukan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2024–2043.
Perda tersebut menjadi dasar dalam pengaturan pola ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Makassar.
Karena itu, menurut Sofyan, keberadaan NIB tidak serta-merta menyelesaikan persoalan apabila terdapat pertanyaan mengenai kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang.
“NIB bukan berarti seluruh persoalan selesai. Harus dilihat juga kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruangnya. Apakah titik lokasi PT Mujur sesuai dengan RTRW dan apakah kegiatan industrinya memang diperbolehkan pada lokasi tersebut,” katanya.
Ia meminta OPD terkait membuka secara transparan status tata ruang lokasi PT Mujur, termasuk dokumen KKPR atau dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang apabila memang telah dimiliki perusahaan.
Sorotan terhadap PT Mujur juga tidak terlepas dari BAP hasil pemeriksaan Disperindag Kota Makassar yang diperoleh media ini.
Dalam BAP tersebut, Tim Pemeriksa memberikan sejumlah rekomendasi kepada pimpinan usaha, di antaranya:
- Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
- Mengurus izin lingkungan/UKL-UPL;
- Mengurus izin gudang atau SKPB;
- Melengkapi dokumen administrasi usaha;
- Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar;
- Diberikan waktu 2 × 14 hari untuk melengkapi poin tertentu;
- Apabila dokumen tidak dapat diselesaikan, tim merekomendasikan agar kegiatan dipindahkan ke kawasan industri dan pergudangan yang telah ditentukan dalam Perda RTRW.
Poin terakhir tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa aspek lokasi dan tata ruang merupakan bagian yang turut dipertimbangkan dalam hasil pemeriksaan.
Sofyan mempertanyakan apakah sebelum memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melengkapi PBG, UKL-UPL dan izin gudang, OPD terkait telah terlebih dahulu memastikan status kesesuaian tata ruang lokasi PT Mujur.
“Kalau pemerintah melalui Disperindag sudah melakukan pemeriksaan, harus jelas apa hasil pemeriksaan tata ruangnya. Apakah lokasi PT Mujur dinyatakan sesuai atau tidak? Kalau tidak sesuai, mengapa masih diberikan kesempatan mengurus sejumlah izin? Kalau sesuai, tunjukkan dasar dan dokumen kesesuaiannya,” ujar Sofyan.
Menurut Sofyan, apabila benar terdapat produksi air minum kemasan merek MJR di lokasi tersebut, maka kegiatan itu harus diperiksa secara terpisah.
Mulai dari KBLI, NIB, perizinan berusaha, persyaratan produk, hingga kesesuaian lokasi kegiatan.
“Kalau ada industri roti, tunjukkan izinnya. Kalau ada produksi air minum kemasan, tunjukkan juga izinnya. Kemudian lihat apakah seluruh kegiatan itu diperbolehkan pada titik koordinat tersebut,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah tidak hanya berpedoman pada dokumen yang tercetak, tetapi melakukan verifikasi terhadap aktivitas faktual di lapangan.
“Jangan sampai dokumen perizinannya satu, tetapi aktivitasnya berkembang ke kegiatan lain. Pemerintah harus memastikan semua kegiatan memiliki dasar hukum dan izin yang sesuai,” katanya.
Sementara itu, media ini telah memperoleh nomor kontak pemilik PT Mujur dan telah melakukan upaya konfirmasi terkait sejumlah persoalan yang menjadi bahan pemberitaan.
Konfirmasi tersebut antara lain berkaitan dengan izin dan legalitas yang dikantongi PT Mujur, kegiatan produksi yang berlangsung di lokasi, termasuk informasi mengenai produksi air minum kemasan merek MJR serta kesesuaian kegiatan usaha dengan dokumen perizinan yang dimiliki.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, pemilik PT Mujur belum memberikan respons maupun klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan media ini.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pemilik PT Mujur maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, termasuk apabila terdapat dokumen yang dapat menjelaskan legalitas kegiatan usaha yang berlangsung di lokasi tersebut.
Bersambung…
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang


