Gowa || Daftar Hitam News.Id — Daftar Hitam News.Id | Penggeledahan kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, Rabu (2/9/2026), menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyalahgunaan dana yang dikaitkan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa menyita sejumlah dokumen transaksi jual beli dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Dokumen tersebut mengarah pada sebuah objek tanah di kawasan perumahan Waterfront, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dengan nilai transaksi kurang lebih Rp3 miliar.
Yang kemudian menjadi perhatian adalah keterangan penyidik bahwa berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, terdapat dugaan dana yang disebut sebagai CSR digunakan untuk pembayaran uang muka atau down payment (DP) atas objek tersebut yang diperuntukkan bagi seorang pria berinisial MB.
Temuan ini tentu menimbulkan pertanyaan yang lebih luas.
Bukan semata soal siapa yang tercantum dalam dokumen jual beli, tetapi dari mana uang tersebut berasal dan bagaimana uang itu bisa mengalir hingga menjadi bagian dari transaksi aset bernilai miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan, dokumen yang disita diperlukan untuk memperkuat penelusuran aliran dana CSR maupun dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Objek tersebut disebut dibeli secara bertahap sejak November 2025 hingga April 2026.
Namun pembayaran kemudian mengalami tunggakan hingga pihak pengembang disebut telah memberikan surat peringatan.
Kondisi tersebut membuat penelusuran transaksi menjadi semakin penting.
Penyidik perlu memastikan secara terang setiap rupiah yang masuk dalam pembayaran tersebut, termasuk siapa yang melakukan pembayaran, rekening atau sumber dana yang digunakan, serta siapa pihak yang sebenarnya berkepentingan atas pembelian objek tersebut.
Sebab jika dugaan penggunaan dana CSR itu nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada transaksi jual beli tanah.
Ada mata rantai yang perlu dibuka.
Siapa yang memberikan uang?
Siapa yang menerima?
Siapa yang meminta atau mengarahkan?
Untuk kepentingan apa?
Dan yang paling penting, apa hubungan transaksi tersebut dengan proses pengurusan PBG di Kabupaten Gowa?
Munculnya nama MB dalam dokumen transaksi menjadi salah satu bagian yang sedang didalami penyidik.
Polresta Gowa sendiri menyatakan masih menelusuri hubungan MB dengan sejumlah pihak yang sebelumnya telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Termasuk Ketua Kadin Gowa Ardiansyah, saksi berinisial RP, serta Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang sebelumnya juga disebut telah dimintai keterangan dalam rangkaian pendalaman perkara.
Namun pemeriksaan maupun status sebagai saksi tentu tidak dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Semua pihak tetap harus ditempatkan berdasarkan fakta, keterangan saksi, dokumen dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Justru karena itu, publik berharap proses hukum berjalan secara objektif dan tidak berhenti hanya pada pihak yang berada di permukaan.
Perkara ini telah berkembang dari dugaan persoalan dalam pengurusan PBG menjadi penyidikan yang menyentuh dugaan korupsi, gratifikasi, pungutan liar dan pemerasan.
Masyarakat tentu ingin mengetahui apakah seluruh rangkaian tersebut memang memiliki keterkaitan atau berdiri sebagai peristiwa yang berbeda.
Apalagi penyidik telah menemukan dokumen transaksi dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Jika benar terdapat dana CSR yang digunakan sebagai DP pembelian aset untuk kepentingan pribadi, masyarakat tentu berhak mengetahui siapa yang berada di balik aliran dana tersebut.
Harapan masyarakat sederhana: jangan ada bagian dari perkara yang sengaja dibiarkan gelap.
Jika memang tidak memiliki keterkaitan, biarkan penyidikan membuktikannya.
Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak tertentu, masyarakat berharap proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
AKP Muhailis Haeruddin sebelumnya memastikan bahwa setelah seluruh fakta dan alat bukti difaktakan, penyidik akan melakukan gelar perkara.
Ketika ditanya apakah proses tersebut mengarah pada kemungkinan munculnya tersangka baru, Muhailis menjawab singkat:
“Menuju ke situ.”
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian publik.
Sebab masyarakat Gowa tentu menunggu apakah pengembangan perkara ini benar-benar akan menemukan pihak yang bertanggung jawab, atau kembali berhenti pada pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen.
Penggeledahan di kantor GMTD setidaknya memberikan satu petunjuk baru berupa dokumen transaksi yang kini berada di tangan penyidik.
Tinggal bagaimana dokumen tersebut dibaca, dikaitkan dengan keterangan saksi, ditelusuri aliran dananya, kemudian diuji dalam gelar perkara.
Kasus ini membutuhkan penyidikan yang tidak hanya berhenti pada pertanyaan “tanah itu atas nama siapa?”
Lebih jauh, penyidik perlu menjawab:
Dari mana uangnya?
Siapa yang membayar?
Siapa penerima manfaatnya?
Mengapa dana yang disebut CSR bisa masuk ke transaksi tersebut?
Apa kaitannya dengan pengurusan PBG?
Dan apakah ada pihak lain yang mengendalikan seluruh rangkaian tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban.
Masyarakat Kabupaten Gowa berharap Polresta Gowa dapat mengungkap perkara ini secara menyeluruh berdasarkan bukti yang ditemukan.
Sebab jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar tanah senilai Rp3 miliar di kawasan elit Makassar.
Ada dugaan aliran dana, ada proses perizinan PBG, ada pihak-pihak yang telah diperiksa, dan ada dugaan penggunaan dana yang disebut sebagai CSR.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor: Galang


