Kamis, Juli 23, 2026

Polisi Klaim Ada Upaya Menghentikan Perkara, Polresta Gowa Tegaskan Kasus Tetap Berlanjut.

Gowa || Daftar Hitam News.Id —  Polemik penanganan kasus dugaan pencurian telepon genggam di Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya sejumlah pemberitaan di berbagai media online. Menanggapi informasi yang beredar, Kanit Pidum Polresta Gowa memberikan klarifikasi dan membantah narasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta penyidikan. Jum’at 24 Juli 2026.

Perkara yang saat ini ditangani Polresta Gowa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/533/IV/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tanggal 18 April 2026, menurut keterangan penyidik, sempat mendapat dorongan dari sejumlah pihak agar proses hukumnya dihentikan dan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Namun, penyidik menegaskan tidak dapat menempuh jalur tersebut dan tetap melanjutkan proses hukum terhadap para pelaku karena perkara itu dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Kanit Pidum Polresta Gowa Ipda.Alfian, menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat yang menjadi atensi Mabes Polri. Operasi ini difokuskan pada penindakan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk maraknya kasus pencurian telepon genggam yang belakangan menjadi perhatian serius aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Gowa.

“Kami tegaskan bahwa materi dalam berita tersebut tidak benar. Dalam rangka Operasi Pekat kami melakukan penangkapan dan pengungkapan terhadap berbagai kasus penyakit masyarakat. Salah satu yang menjadi konsentrasi kami adalah maraknya kasus pencurian HP di Kabupaten Gowa. Dalam perkara ini kami telah mengungkap pelaku utama pencurian HP dan pelaku penadahan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/533/IV/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tanggal 18 April 2026. Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, telah berstatus tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Sat Tahti Polresta Gowa,” ujar Kanit Pidum Polresta Gowa saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Terkait perkembangan penyidikan, Kanit Pidum menjelaskan bahwa hingga saat ini perkara yang telah terfaktakan baru mengarah pada satu tempat kejadian perkara (TKP). Meski demikian, penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus karena tidak menutup kemungkinan adanya TKP lain di wilayah hukum Kabupaten Gowa yang berkaitan dengan para tersangka.

“Yang kami sayangkan, ada segelintir oknum yang berupaya melakukan mediasi kepada pihak kepolisian untuk memaksakan pelaku menempuh restorative justice. Padahal perkara ini tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut. Penyidikan tetap kami lanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berjalan di Polresta Gowa. Daftar Hitam News.Id juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila memiliki keterangan atau fakta lain yang ingin disampaikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi :daftarhitamnews.Id

Editor : Galang

Kategori Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Popular

Recent Comments

error: Konten dilindungi!!