Gowa || Daftar Hitam News.Id — Polemik hubungan Pemerintah Kabupaten Gowa dengan DPRD Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, beredarnya surat penegasan dari Bupati Gowa Husniah Talenrang yang menginstruksikan jajaran pejabat di lingkup Pemkab Gowa agar tidak menghadiri Rapat Paripurna DPRD tanpa penugasan atau persetujuan tertulis dari Bupati, justru berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi di ruang sidang. Jum’at, 24 Juli 2026.
Surat bernomor 800.1.4/1044/Bag.Umum tertanggal 23 Juli 2026 itu ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, para Camat se-Kabupaten Gowa hingga Direktur Utama Perumda Tirta Jeneberang. Dalam surat tersebut ditegaskan agar seluruh pejabat tidak menghadiri rapat paripurna DPRD tanpa arahan atau penugasan tertulis dari Bupati.
Tidak lama setelah surat tersebut beredar, publik kembali dihebohkan dengan munculnya tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp yang diduga beranggotakan para camat di Kabupaten Gowa. Dalam percakapan tersebut terlihat adanya penyampaian instruksi agar tidak mengikuti rapat paripurna DPRD yang kemudian dijawab sejumlah camat dengan kalimat, “Siap Ibu Bupati.”
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Daftar Hitam News.Id melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Gowa Husniah Talenrang. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media ini.
Media ini kemudian menghubungi salah seorang camat di Kabupaten Gowa. Kepada Daftar Hitam News.Id, camat tersebut membenarkan bahwa percakapan yang beredar di grup WhatsApp tersebut memang benar adanya.
“Benar, itu percakapan di grup. Kami sebagai bawahan, secara hirarki tentu kalau ada perintah pimpinan kami menjawab ‘Siap’. Tetapi terkait pelaksanaan instruksi tersebut, kembali kepada masing-masing person camat,” jelas salah seorang camat kepada Daftar Hitam News.Id saat dikonfirmasi.
Pengakuan tersebut memperkuat bahwa percakapan yang beredar bukan sekadar isu di media sosial, melainkan komunikasi yang diakui oleh salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang berbeda.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa tetap berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan. Dari 18 kecamatan di Kabupaten Gowa, hanya tiga camat yang tercatat tidak hadir, sementara 15 camat lainnya tetap menghadiri rapat paripurna.
Yang lebih menyita perhatian, Wakil Bupati Gowa Darmawangsa Muin juga tampak hadir dalam rapat tersebut. Bahkan, Wakil Bupati berdiri di depan podium untuk membacakan laporan resmi Pemerintah Kabupaten Gowa sebagaimana agenda yang telah ditetapkan DPRD Kabupaten Gowa.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai implementasi instruksi yang tertuang dalam surat penegasan Bupati. Sebab, meskipun surat telah diterbitkan dan percakapan di grup WhatsApp diakui oleh salah seorang camat, pelaksanaan di lapangan menunjukkan mayoritas camat tetap menghadiri rapat paripurna, sementara Pemerintah Kabupaten Gowa tetap diwakili secara resmi oleh Wakil Bupati.
Situasi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan kelembagaan antara eksekutif dan legislatif, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pelaksanaan instruksi internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Gowa Husniah Talenrang belum memberikan klarifikasi maupun penjelasan resmi terkait surat penegasan tersebut, beredarnya percakapan grup WhatsApp para camat, maupun fakta kehadiran mayoritas camat dan Wakil Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa.
Daftar Hitam News.Id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Bupati Gowa, Pemerintah Kabupaten Gowa, maupun pihak-pihak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi :daftarhitamnews.Id
Editor : Galang
